Maybrat — Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Papua Barat–Papua Barat Daya memberikan apresiasi kepada Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya dan Pemerintah Kabupaten Maybrat atas penyediaan dan peresmian kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) di Kabupaten Maybrat.

Kehadiran kantor Samsat tersebut dinilai sebagai langkah tepat dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik, khususnya terkait legalitas kendaraan bermotor roda dua maupun roda empat.

Selain memberikan kemudahan bagi masyarakat, layanan ini turut berkontribusi terhadap penerimaan pendapatan daerah dari sektor pajak kendaraan.

Kepala Perwakilan Ombudsman Papua Barat–Papua Barat Daya, yang juga merupakan mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Maybrat periode 2010–2015, Amus Atkana menyampaikan harapannya agar masyarakat pemilik kendaraan di wilayah tersebut segera melakukan registrasi dan pengesahan kendaraannya di kantor Samsat Maybrat.

Ia juga menekankan pentingnya peningkatan kualitas pelayanan publik oleh aparatur sipil negara (ASN) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang bertugas di Samsat. “Pelayanan yang ramah, cepat, dan profesional merupakan wujud nyata kehadiran negara dalam melayani rakyat,” ujarnya.

Menurutnya, keberadaan kantor Samsat ini tidak hanya memperpendek jalur birokrasi pelayanan, tetapi juga menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam membangun sistem pelayanan yang terjangkau dan efisien bagi masyarakat. (ori-pb/aa/pr)

Dapatkan berita terupdate dari PrimaRakyat.Com di: