Fakfak – Komandan Korem (Danrem) 182/JO, Kolonel Inf Irwan Budiana, S.E., M.M., M.Han., memimpin Sidang Hukuman Disiplin (Kumplin) terhadap tiga prajurit Korem 182/JO, di Markas Korem 182/JO, Kiat, Kabupaten Fakfak, Selasa (8/7/2025).
Sidang digelar dalam kapasitas Danrem sebagai Atasan yang Berhak Menghukum (Ankum), berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer.
Regulasi tersebut merupakan instrumen resmi penegakan hukum di lingkungan TNI AD yang bersifat tegas, pasti, dan jelas, serta menjadi bagian dari pembinaan personel dan kesatuan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dari Staf Intelijen Korem 182/JO Kodam XVIII/Kasuari, ketiga prajurit terbukti melakukan sejumlah pelanggaran disiplin militer yang mencoreng nama baik institusi, khususnya Korem 182/JO.
Dalam sidang tersebut, Kolonel Irwan menjatuhkan hukuman penahanan berat selama 21 hari dan sanksi teguran kepada para pelanggar, sesuai dengan Peraturan Panglima TNI Nomor 44 Tahun 2015 tentang Peraturan Disiplin Militer.
“Pelanggaran yang dilakukan antara lain tidak masuk dinas (kurang dari empat hari), hidup boros dengan berutang di banyak tempat dan berjudi, serta perilaku lain yang tidak pantas dilakukan seorang prajurit, seperti berpakaian tidak rapi,” ujar Kolonel Irwan.
Ia menambahkan, penindakan ini dilakukan tidak hanya demi menegakkan aturan, tetapi juga untuk memberikan efek jera serta membangun kesadaran kolektif di lingkungan kesatuan agar menjunjung tinggi nilai disiplin dan profesionalisme.
“Saya berharap, pemberian hukuman ini menjadi momentum perbaikan moral, sekaligus meningkatkan kedisiplinan dan profesionalisme seluruh prajurit Korem 182/JO,” pungkasnya. (rls/pr)
Dapatkan berita terupdate dari PrimaRakyat.Com di:
















Tinggalkan Balasan