Kaimana – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung (DPMK) Kabupaten Kaimana, Ika Damayanti, S.ST.PI., M.M., mengungkapkan bahwa Alokasi Dana Desa (ADD) tahap I tahun anggaran 2024 telah ditransfer ke rekening masing-masing kampung. Namun, pencairan dana belum bisa dilakukan karena laporan pertanggungjawaban (LPJ) tahap II tahun sebelumnya belum dilengkapi oleh sejumlah kampung.

“Semua dana sudah masuk ke rekening kampung, tetapi belum bisa dicairkan karena LPJ tahap II tahun 2024 belum diserahkan,” ujar Ika saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (21/7/2025).

Menurut dia, pencairan ADD tahap I hanya dapat dilakukan apabila setiap kampung telah menyerahkan LPJ tahap II secara lengkap dan sesuai rekomendasi yang telah ditetapkan. Hal ini merupakan salah satu persyaratan utama dalam proses administrasi pengelolaan dana desa.

“Permintaan pencairan bisa kami proses jika LPJ sudah diserahkan. Kami berharap kampung-kampung lebih tertib dalam pengelolaan administrasi keuangan,” tegasnya.

Ika menekankan pentingnya akuntabilitas dalam penggunaan dana desa. Ia berharap, dana yang nantinya dicairkan dapat digunakan sesuai kebutuhan masing-masing kampung dan berpedoman pada petunjuk teknis (juknis) serta peraturan yang berlaku.

“LPJ juga harus disusun secara tertib dan dilengkapi dengan bukti pelaksanaan kegiatan yang benar-benar sesuai kondisi di lapangan. Jangan sampai melampirkan bukti kegiatan yang belum dilaksanakan,” katanya.

DPMK Kaimana, lanjutnya, akan terus mendorong peningkatan disiplin administrasi di tingkat kampung agar pengelolaan keuangan desa dapat berjalan transparan, akuntabel, dan mendukung pembangunan yang tepat sasaran. (win/pr)

Dapatkan berita terupdate dari PrimaRakyat.Com di: