Ambon – Jaringan Aktivis Muda Maluku (JAMM) resmi melaporkan dugaan korupsi perjalanan dinas tahun anggaran 2022–2023 oleh mantan Pelaksana Tugas Sekretaris DPRD Kabupaten Seram Bagian Barat (Plt Sekwan DPRD SBB), Suhna Umayyah Patty, ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku, Kamis (7/8/2025).

Laporan tersebut disampaikan Ketua JAMM, Aldi Tomia, bersama sejumlah aktivis. Mereka diterima Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Maluku, Ardy, di ruang kerjanya.

Aldi menyebut, Suhna Patty yang semestinya menjalankan tugas administrasi lembaga legislatif daerah, justru diduga menyalahgunakan kewenangan sebagai penanggung jawab anggaran. Dugaan penyimpangan itu, kata dia, bukan sekadar kelalaian administratif, melainkan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara sistematis untuk memperkaya diri sendiri maupun kroni-kroninya dengan dana publik.

“Laporan ini berbasis pada temuan resmi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), bukan sekadar asumsi,” ujar Aldi dikutip dari laman ameks.fajar.co.id, Rabu (7/8/2025).

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Tahun Anggaran 2022 bernomor 6.B/HP/XIX.AMB/05/2023 tertanggal 12 Mei 2023, ditemukan sejumlah kejanggalan pada belanja barang dan jasa di Sekretariat DPRD SBB.

Temuan itu antara lain realisasi belanja kegiatan reses yang tidak dapat diyakini kebenarannya sebesar Rp135,13 juta, kelebihan pembayaran Rp139,87 juta, belanja makan dan minum tidak sesuai ketentuan Rp590,60 juta, serta pengadaan pakaian dinas yang tak sesuai kontrak senilai Rp58,01 juta.

Selain itu, BPK menemukan pembebanan belanja makan minum rapat dan jamuan tamu tahun 2021 ke APBD 2022 senilai Rp553,57 juta, serta perjalanan dinas fiktif Rp406,41 juta. Temuan serupa kembali muncul dalam LHP BPK Tahun Anggaran 2023, yang mencatat perjalanan dinas fiktif sebesar Rp382,77 juta.

Aldi juga menyoroti dugaan manipulasi belanja alat tulis kantor dan bahan cetak yang sebenarnya hanya terealisasi Rp50 juta, tetapi dicatat Rp109,48 juta oleh bendahara pengeluaran. Belanja reses anggota DPRD pun disebut dimanipulasi sebesar Rp209,15 juta, ditambah pesanan makan-minum fiktif senilai puluhan juta rupiah.

Hingga kini, JAMM menilai belum ada kejelasan apakah dana-dana tersebut telah dikembalikan ke kas daerah. Karena itu, mereka mendesak Kejati Maluku segera memproses laporan sesuai hukum yang berlaku.

“Kami menilai Suhna Umayyah Patty adalah otak di balik konspirasi anggaran di Sekretariat DPRD SBB,” tegas Aldi. (at/pr)

Dapatkan berita terupdate dari PrimaRakyat.Com di: