Kaimana – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Manokwari menggelar sidang perdana perkara dugaan korupsi penyalahgunaan dana di PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, Kantor Cabang Fakfak Unit Kaimana. Terdakwa dalam perkara ini berinisial WKE.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Kaimana, Binang Maritsal Claralinard Yomaki, SH, menjelaskan sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) berlangsung lancar dan tertib.

“Sidang pembacaan surat dakwaan terhadap terdakwa WKE telah selesai dilaksanakan dengan aman tanpa hambatan di ruang sidang Tipikor PN Manokwari,” ujar Binang dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis (2/10/2025).

Usai pembacaan dakwaan, majelis hakim menunda persidangan hingga Selasa (7/10/2025) mendatang. Agenda sidang berikutnya adalah mendengarkan tanggapan terdakwa terhadap surat dakwaan yang diajukan JPU.

Kejaksaan Negeri Kaimana menegaskan komitmennya untuk mengawal proses hukum perkara ini sampai tuntas.

Binang menambahkan, pihaknya memastikan seluruh proses persidangan berjalan transparan sesuai aturan yang berlaku.

“Penegakan hukum adalah bagian dari upaya menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan. Kami berharap persidangan ini dapat menjadi momentum memperkuat komitmen bersama melawan korupsi,” ujarnya. (wind/pr)

Dapatkan berita terupdate dari PrimaRakyat.Com di: