Kaimana – Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Kaimana menyoroti pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024.
Hal ini disampaikan Juru Bicara Fraksi PDI Perjuangan, Muh. Kasim Ombaier, dalam rapat paripurna bersama pemerintah daerah dan pimpinan DPRD.
Dalam pandangan umumnya, fraksi menilai opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) yang diberikan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah 2024 harus menjadi perhatian serius.
Menurut Kasim, hal ini menuntut kerja sama yang lebih kuat antara Pemda, DPRD, dan perangkat daerah agar pengelolaan keuangan semakin patuh terhadap regulasi yang berlaku.
“Opini WDP harus menjadi evaluasi bersama untuk meningkatkan akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan APBD,” ujar Kasim.
Fraksi juga mendorong pemerintah daerah mengoptimalkan realisasi belanja demi mempercepat pembangunan dan memperkuat pelayanan publik, terutama di sektor strategis seperti infrastruktur, pendidikan, kesehatan, pertanian, dan perikanan.
Selain itu, Fraksi PDI Perjuangan mengingatkan agar aset-aset daerah dimanfaatkan secara maksimal sebagai basis pengembangan ekonomi, sekaligus mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Laporan pertanggungjawaban APBD Kaimana Tahun 2024 telah disusun dan disajikan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan,” tegas Kasim.
Dengan catatan tersebut, fraksi menyatakan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2024 dapat diterima untuk dibahas pada tahap selanjutnya. (wind/pr)
Dapatkan berita terupdate dari PrimaRakyat.Com di:















Tinggalkan Balasan