Fakfak — Kejaksaan Negeri (Kejari) Fakfak mengeluarkan imbauan resmi kepada masyarakat untuk mewaspadai peredaran nomor WhatsApp palsu yang mengatasnamakan Kepala Kejaksaan Negeri Fakfak, Toman Epy Lazarus Ramandey, S.H., M.H.
Nomor tersebut dipastikan tidak dimiliki oleh Kajari Fakfak dan tidak berhubungan dengan aktivitas resmi lembaga kejaksaan.
Melalui unggahan di akun resmi Facebook Kejari Fakfak, Kamis (30/10/2025), pihak kejaksaan menegaskan agar masyarakat berhati-hati terhadap pesan pribadi, teror, atau permintaan dalam bentuk apa pun yang disampaikan oleh pihak yang mengaku sebagai Kajari Fakfak.
“Dihimbau kepada masyarakat untuk segera melaporkan kepada Kejaksaan Negeri Fakfak serta melakukan report atau block terhadap akun tersebut,” demikian isi imbauan tersebut.
Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Papua Barat Basuki Sukardjono telah resmi melantik Wakil Kajati, dua Asisten, sejumlah Koordinator, serta lima Kepala Kejaksaan Negeri di lingkungan Kejati Papua Barat. Pelantikan yang berlangsung di Aula Kejati Papua Barat, Manokwari, pada Jumat (24/10/2025) itu juga menetapkan Toman Epy Lazarus Ramandey sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Fakfak menggantikan Jhon Ilef Malamassam, S.H, M.H.
Pasca serah terima jabatan tersebut, beredar kabar mengenai modus penipuan melalui nomor telepon +62 858 2485 6943 yang digunakan untuk meminta sesuatu dengan mengatasnamakan Kajari Fakfak.
Pihak Kejari mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap pesan atau panggilan dari nomor tidak resmi, serta menegaskan komitmen menjaga integritas dan kredibilitas lembaga.
Kejaksaan Negeri Fakfak juga mengimbau agar masyarakat lebih bijak menggunakan media sosial dan tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi.
“Mari bersama menjaga nama baik institusi serta mendukung pelayanan publik yang bersih dan berintegritas,” tulis Kejari Fakfak dalam penutup imbauannya.
(Reporter/Editor: Salmon Teriraun)
Dapatkan berita terupdate dari PrimaRakyat.Com di:










Tinggalkan Balasan