Ambon – Kepolisian Daerah (Polda) Maluku melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) menegaskan komitmennya dalam menegakkan hukum secara profesional dan transparan.

Setelah melakukan penyidikan mendalam, penyidik resmi menahan tiga orang tersangka terkait kasus kekerasan dan pengrusakan di Kantor DPD Partai Golkar Provinsi Maluku, yang terjadi pada 9 Oktober 2025 lalu di Jalan Ade Irma Nasution, Karang Panjang, Ambon.

Kasus ini bermula dari laporan polisi bernomor LP/B/327/X/SPKT/POLDA MALUKU, yang diajukan oleh pelapor Theodoron Makarios Soulisa. Insiden tersebut melibatkan sekelompok orang yang melakukan kekerasan dan perusakan sejumlah fasilitas di lingkungan kantor DPD Partai Golkar Maluku.

Dari hasil penyelidikan, polisi menetapkan tiga tersangka berinisial JM, GL, dan FJE, yang kini telah ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Berdasarkan keterangan penyidik, peristiwa bermula ketika Joefadly Mahulete alias Jul bersama sekitar 20 orang datang ke kantor DPD Golkar untuk menanyakan proses pemecatan dan Pergantian Antar Waktu (PAW) salah satu kader partai.

Setelah diizinkan masuk, suasana memanas hingga terjadi aksi saling lempar kursi dan pengrusakan fasilitas kantor, termasuk kaca jendela, meja, dan peralatan lainnya.

Tim penyidik Ditreskrimum Polda Maluku kemudian bergerak cepat melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), menyita barang bukti, serta memeriksa 12 orang saksi dari pihak pelapor maupun terlapor.

Setelah gelar perkara, penyidik menetapkan tiga tersangka dan melakukan penahanan guna memperlancar proses hukum.

Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang kekerasan bersama terhadap barang dan/atau Pasal 406 KUHP tentang pengrusakan, dengan ancaman hukuman lebih dari lima tahun penjara.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Maluku menegaskan, kepolisian akan menindak tegas setiap tindakan anarkis yang mengganggu ketertiban umum, tanpa pandang bulu.

“Kami bekerja berdasarkan fakta hukum dan alat bukti. Proses penyidikan dilakukan secara objektif, transparan, dan profesional. Tidak ada toleransi bagi pelaku kekerasan atau perusakan yang mengganggu ketertiban umum,” tegasnya.

Langkah ini menjadi bukti keseriusan Polda Maluku dalam menjaga supremasi hukum dan stabilitas keamanan daerah, khususnya pada kasus yang menyentuh kepentingan publik maupun politik.

Polisi menegaskan, setiap bentuk kekerasan akan ditindak secara tegas dan proses hukum akan dijalankan secara transparan demi tegaknya keadilan di masyarakat. (at/pr)

Dapatkan berita terupdate dari PrimaRakyat.Com di: