Saumlaki – Ratusan warga Desa Sangliat Krawain kembali menyampaikan protes di Pengadilan Negeri (PN) Saumlaki, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Jumat (28/11/2025).
Mereka menilai proses eksekusi lahan yang dilakukan pengadilan cacat prosedur dan mengabaikan hak-hak masyarakat adat.
Sejak pagi, massa menduduki area kantor pengadilan sambil membawa sejumlah spanduk tuntutan. Mereka meminta PN Saumlaki mengulang eksekusi lahan yang sebelumnya dilaksanakan tanpa pelibatan aktif pihak yang terdampak.
“Kami merasa hak-hak kami sebagai warga negara telah diabaikan. Proses eksekusi ini tidak transparan dan sarat kepentingan pihak tertentu,” ujar tokoh masyarakat Hendrikus Ruap.
Menanggapi protes tersebut, Juru Bicara PN Saumlaki, Marten Sabono, menyatakan, seluruh tahapan eksekusi telah dilaksanakan sesuai aturan yang berlaku. Pemberitahuan resmi kepada pihak termohon telah dikirimkan sebelum eksekusi dilakukan.
“Mekanisme eksekusi ada tahapannya. Pemberitahuan sudah disampaikan, bahkan ada balasan surat dari pihak termohon,” ujar Sabono saat ditemui wartawan di Aula PN Saumlaki.
Ia menambahkan, pengadilan hanya menjalankan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.
“Pengadilan tidak keluar dari amar putusan. Sengketa telah diselesaikan, baru kemudian dieksekusi,” tegasnya.
Namun, masyarakat menilai pernyataan PN Saumlaki tidak menyentuh substansi persoalan, terutama hak masyarakat adat atas tanah ulayat.
Mereka mengingatkan bahwa UUD 1945 menjamin hak setiap warga atas tempat tinggal yang layak dan hak tradisional masyarakat hukum adat, sebagaimana tercantum dalam Pasal 28H ayat (1) dan Pasal 18B ayat (2).
Warga juga menilai eksekusi ini berpotensi melanggar ketentuan dasar agraria dan aturan penyelesaian sengketa tanah, seperti UU No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, PP No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, Permen ATR/BPN No. 11 Tahun 2016 tentang Penyelesaian Kasus Pertanahan
“Kami minta pemerintah dan lembaga terkait turun tangan. Jangan sampai hak masyarakat adat dikorbankan,” ujar salah seorang tokoh masyarakat.
Hingga berita ini diturunkan, dialog antara perwakilan warga dan pihak pengadilan masih berlangsung. Masyarakat tetap bersikukuh menolak hasil eksekusi yang dianggap tidak adil, sementara PN Saumlaki tetap berpegang pada prosedur hukum yang telah mereka jalankan.
Situasi di Pengadilan Negeri Saumlaki masih dinamis. Warga menegaskan, perjuangan mereka tidak hanya soal kepemilikan lahan, tetapi juga pemenuhan keadilan yang dijamin konstitusi. (bn/pr)
Dapatkan berita terupdate dari PrimaRakyat.Com di:















Tinggalkan Balasan