Saumlaki – Status hukum UP3 di Kabupaten Kepulauan Tanimbar ditegaskan telah sah dan mengikat berdasarkan kesepakatan pemerintah daerah bersama DPRD serta diperkuat putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Karena itu, pemberitaan yang hanya bertumpu pada opini dan asumsi tanpa dasar hukum dinilai berpotensi menyesatkan publik.
Kuasa hukum Kilyon Luturmas menyampaikan hal tersebut dalam pertemuan bersama sejumlah pihak di Saumlaki.
Ia menegaskan bahwa legalitas UP3 bukan sekadar kebijakan administratif, melainkan telah melalui proses hukum yang sah.
“UP3 Kabupaten Tanimbar memiliki dasar hukum yang jelas karena telah disepakati oleh pemerintah daerah dan DPRD, serta dipertegas putusan pengadilan yang telah inkrah. Karena itu, pemberitaan harus menghormati kepastian hukum tersebut,” ujar Luturmas.
Menurut dia, keputusan menerima UP3 sebagai bagian dari utang daerah tidak diambil secara sepihak.
Kebijakan itu, kata dia, merupakan konsekuensi dari amar putusan pengadilan yang mewajibkan pemerintah daerah memenuhi kewajiban pembayaran kepada para penggugat.
“Putusan pengadilan itulah yang menjadi dasar pemerintah untuk menindaklanjuti kewajiban pembayaran sesuai hukum,” jelasnya.
Luturmas juga menyoroti beredarnya sejumlah dokumen yang digunakan sebagai bahan pemberitaan.
Ia menilai dokumen tersebut tidak memiliki kekuatan hukum yang memadai dan lebih bersifat pandangan pribadi. Selain itu, penyebaran dokumen milik pihak lain tanpa izin disebut berpotensi melanggar hukum.
“Penyebaran dokumen pribadi tanpa persetujuan dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum karena menyangkut hak privasi dan kepemilikan,” tegasnya.
Ia mengingatkan media massa memiliki tanggung jawab moral dan hukum dalam menyampaikan informasi kepada publik. Setiap pemberitaan, kata dia, harus diverifikasi secara cermat serta menghormati hak individu.
“Penyebutan nama maupun publikasi dokumen yang bukan bersifat publik harus melalui prosedur yang sah. Media perlu memastikan informasi akurat agar tidak merugikan pihak tertentu,” ujarnya.
Luturmas berharap, dengan pemahaman yang utuh mengenai status hukum UP3 di Kabupaten Kepulauan Tanimbar, pemberitaan ke depan dapat lebih objektif dan berimbang.
“Kepastian hukum dan penghormatan terhadap hak milik harus menjadi pijakan bersama dalam membangun masyarakat yang adil dan tertib hukum,” katanya. (bn/pr)
















Tinggalkan Balasan