Manokwari — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Papua Barat memfasilitasi harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) tentang Pedoman Pelaksanaan Program Prioritas Satu Miliar Satu Kampung milik Kabupaten Kaimana, Rabu (11/2/2026).

Kegiatan berlangsung di ruang rapat lantai 1 kantor wilayah setempat sebagai bagian dari tahapan pembentukan produk hukum daerah.

Harmonisasi dilakukan untuk menyelaraskan materi muatan, redaksi, serta norma dalam rancangan aturan agar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, sekaligus memperkuat prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.

Pelaksana Harian Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Papua Barat, Soleman Lilingan, mengatakan bahwa proses harmonisasi penting untuk memastikan kebijakan daerah memiliki dasar hukum yang kuat dan tidak menimbulkan multitafsir di kemudian hari.

“Harmonisasi ini bertujuan membulatkan dan memantapkan konsepsi aturan, sehingga pelaksanaannya di lapangan jelas, terukur, dan akuntabel,” ujar Soleman dalam forum pembahasan.

Kegiatan tersebut dihadiri Wakil Bupati Kaimana, Isak Waryensi, Sekretaris Daerah Donald Wakum, serta Ketua DPRK dan sejumlah organisasi perangkat daerah, antara lain Inspektorat, BPKAD, DPMK, dan Bappeda. Sementara itu,

Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H), Muhayan, mengikuti kegiatan secara virtual.

Tim perancang peraturan perundang-undangan yang dipimpin Hamid Badilah turut mendalami aspek teknis penyusunan naskah, mulai dari konsistensi istilah, kesesuaian kewenangan, hingga sinkronisasi dengan regulasi nasional.

Wakil Bupati Isak Waryensi menegaskan, program Satu Miliar Satu Kampung menjadi salah satu prioritas pembangunan daerah yang diarahkan untuk memperkuat kemandirian kampung serta mendorong pemerataan pembangunan.

“Kami berharap regulasi ini segera final sehingga pelaksanaan program dapat berjalan efektif, transparan, dan benar-benar dirasakan masyarakat kampung,” katanya.

Melalui proses harmonisasi tersebut, pemerintah daerah dan Kanwil Kemenkum Papua Barat menargetkan Ranperbup dapat segera difinalisasi dan ditetapkan, sehingga implementasi program memiliki kepastian hukum serta pengawasan yang lebih ketat.

Dengan demikian, pengelolaan anggaran kampung diharapkan lebih tepat sasaran dan berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat. (jw/pr)