Masohi — Ketua DPRD Kabupaten Maluku Tengah, Herry Men Carl Haurissa, diperiksa penyidik Kejaksaan Negeri Maluku Tengah terkait dugaan korupsi penyaluran dana bantuan sosial (bansos) pada Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Maluku Tengah Tahun Anggaran 2023.
Haurissa tiba di kantor Kejaksaan Negeri Maluku Tengah sekitar pukul 09.00 WIT, Senin (2/3/2026). Ia diperiksa sebagai saksi dalam penyelidikan kasus bansos tahun 2023, saat dirinya masih menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD periode 2019–2024.
Pemeriksaan tersebut difokuskan pada pendalaman mekanisme penyaluran bantuan, termasuk proses rekomendasi serta fungsi pengawasan terhadap kelompok penerima manfaat.
Usai menjalani pemeriksaan, Haurissa menyatakan kehadirannya merupakan bentuk kepatuhan terhadap proses hukum yang sedang berjalan.
“Sebagai warga negara Republik Indonesia yang harus taat hukum, saya hadir untuk memberikan keterangan yang sebenar-benarnya kepada penyidik,” ujar Haurissa kepada wartawan.
Ia menjelaskan, sebagai wakil rakyat yang membawahi empat kecamatan, dirinya menerima ratusan hingga ribuan permohonan bantuan sosial sepanjang 2023. Namun, menurut dia, tidak seluruh permohonan tersebut direkomendasikan.
“Saya menyeleksi berdasarkan kelayakan dan kesesuaian dengan peruntukan anggaran dalam APBD. Setiap rekomendasi yang saya sampaikan, saya pastikan jelas kelompok penerimanya dan jelas peruntukannya,” kata dia.
Terkait isu dugaan praktik “cashback” dalam penyaluran bansos, Haurissa membantah keterlibatannya dalam praktik tersebut.
“Tidak ada urusan cashback atau bentuk imbalan apa pun. Itu tidak pernah menjadi bagian dari sikap dan perilaku politik saya,” tegasnya.
Haurissa juga menekankan bahwa penetapan penerima bantuan sosial merupakan kewenangan eksekutif melalui Surat Keputusan (SK) Bupati sebagai dasar hukum administratif.
“Penetapan bansos adalah kewenangan eksekutif melalui keputusan Bupati. DPRD tidak berada pada ranah teknis penetapan itu,” ujarnya.
Ia menambahkan, DPRD tidak terlibat dalam perubahan teknis yang tidak melalui mekanisme pembahasan APBD. Selain itu, lembaga legislatif juga tidak memegang fisik dokumen SK karena tembusan disampaikan secara kelembagaan.
Menutup keterangannya, Haurissa berharap proses hukum berjalan secara transparan dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
“Kita semua berkepentingan agar proses ini terbuka dan memberi edukasi bahwa setiap bantuan publik harus memiliki dasar hukum yang jelas,” pungkasnya. (ae/pr)
















Tinggalkan Balasan