Aimas — Polda Papua Barat Daya melalui Direktorat Reserse Narkoba terus memburu dua daftar pencarian orang (DPO) berinisial IW dan JJ yang diduga menjadi bagian dari jaringan peredaran narkotika lintas daerah.

Direktur Reserse Narkoba Polda Papua Barat Daya, Komisaris Besar Polisi Rizal Marito, mengatakan pihaknya telah mengantongi identitas serta peran kedua DPO tersebut dan kini melakukan pengejaran secara intensif.

“Kami sudah mendapatkan informasi terkait DPO inisial IW dan JJ. Kami pastikan keduanya masih dalam pengejaran dan kami optimistis akan segera ditangkap. Mohon bersabar,” ujar Rizal saat merilis pengungkapan kasus narkoba di Markas Polda Papua Barat Daya di Aimas, Senin (2/3/2026).

Rizal menjelaskan, DPO berinisial JJ diduga terkait dengan kasus peredaran ganja seberat 7,9 kilogram yang sebelumnya berhasil diungkap aparat.

Dalam perkara tersebut, polisi telah mengamankan tersangka RM yang diduga berperan sebagai kurir sekaligus pengedar di wilayah Sorong. Berdasarkan hasil penyelidikan, RM disebut memiliki akses jaringan hingga Jayapura dan Papua Nugini.

Ia diduga memperoleh modal sekitar Rp 120 juta untuk membeli ganja di luar daerah. Setelah bertransaksi, barang haram itu dibawa menggunakan kapal Dobonsolo dari Jayapura menuju Manokwari dan selanjutnya ke Sorong.

“Pergerakan tersangka telah dipantau aparat hingga akhirnya diamankan setibanya di Sorong. Dari tangan tersangka, polisi menyita ganja seberat 7.968 gram atau hampir 8 kilogram,” kata Rizal.

Sementara itu, DPO berinisial IW diduga sebagai pemasok sabu kepada tersangka H (39), yang lebih dulu ditangkap dalam kasus peredaran sabu-sabu di Sorong.

Tersangka H merupakan warga Remu Selatan dan saat diamankan kedapatan memiliki lima saset sabu siap edar.

“H mendapatkan barang dari IW yang kini masuk DPO. Kami pastikan kasus ini merupakan bagian dari jaringan,” ujar Rizal.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut menyita tujuh plastik bening kosong, dua alat isap (pirek), dua unit telepon genggam, timbangan digital, gunting, serta uang tunai yang diduga hasil penjualan. Sisa sabu yang diamankan memiliki berat bersih 1,27 gram.

Rizal menegaskan, jaringan narkotika kerap dikendalikan oleh pelaku yang berada di luar daerah bahkan luar negeri. Adapun pelaku yang tertangkap di wilayah Papua Barat Daya umumnya berperan sebagai kurir atau pengedar lapangan.

Menurut dia, pola jaringan narkotika bersifat dinamis dan berulang, sehingga diperlukan pengembangan berkelanjutan serta koordinasi lintas daerah guna memutus mata rantai peredaran.

Selain penegakan hukum, Polda Papua Barat Daya juga mengedepankan langkah preemtif dan preventif, termasuk membuka ruang bagi masyarakat yang ingin merehabilitasi anggota keluarga yang terjerat penyalahgunaan narkotika.

“Kami tidak hanya fokus pada penindakan, tetapi juga pencegahan dan rehabilitasi. Namun terhadap jaringan dan DPO, kami pastikan akan terus kami kejar sampai tertangkap,” tegas Rizal. (cr-10/pr)