Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi memanggil sejumlah perusahaan telekomunikasi untuk dimintai keterangan terkait polemik penghangusan kuota internet.
Langkah ini merupakan buntut dari pengujian materi Undang-Undang Cipta Kerja yang dinilai tak memberikan kepastian hukum bagi konsumen.
Ketua MK Suhartoyo menyatakan, pihaknya akan mendengarkan langsung penjelasan dari para operator seluler sebagai pihak terkait dalam sidang lanjutan.
“Dari pihak Mahkamah juga menetapkan untuk mendengarkan pihak-pihak terkait dari Telkomsel, Indosat, XL, Smartfren,” ujarnya dalam sidang di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Rabu (4/3/2026).
Selain operator telekomunikasi, MK juga akan memanggil PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) untuk menggali lebih dalam persoalan tarif dan mekanisme token listrik.
Suhartoyo menjelaskan, hal ini dilakukan karena Mahkamah ingin mendalami persamaan prinsip antara penetapan tarif listrik dengan sistem kuota internet.
Permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja ini diajukan oleh sejumlah pihak, termasuk pengemudi ojek online dan mahasiswa. Mereka mempermasalahkan Pasal 71 angka 2 yang mengubah Pasal 28 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, khususnya ihwal tarif penyelenggaraan telekomunikasi.
Dalam sidang lanjutan yang digelar Rabu (4/3/2025), pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memberikan keterangan. Staf Ahli Menteri Komdigi Bidang Hukum, Cahyaning Nuratih Widowati, menegaskan bahwa persoalan kuota hangus sejatinya berada di ranah penyediaan layanan, bukan norma hukum dalam undang-undang.
“Hal yang perlu diperhatikan terkait dengan permasalahan pemohon *a quo* berkenaan dengan habisnya masa akses terhadap layanan internet yang disediakan penyelenggara jaringan bergerak seluler sesungguhnya adalah permasalahan penyediaan layanan akses internet yang seharusnya lebih informatif dan transparan bagi pengguna layanan,” kata Cahyaning.
Pernyataan pemerintah itu langsung mendapat respons kritis dari Hakim Konstitusi Saldi Isra. Dengan membuktikan langsung membeli kartu perdana, hakim asal Sumatra Barat itu mempertanyakan rendahnya tingkat keterbukaan informasi kepada konsumen.
“Tadi ini baru saja beli salah satu kartu telepon. Setelah saya baca, di sini enggak ada pemberitahuan apa-apa terkait dengan pemutusan itu (kuota internet). Jadi, kalau dikatakan konsumen bisa mengetahui di kartu, ini tidak ada,” ujar Saldi seraya memperlihatkan kartu perdana yang baru dibelinya.
Ia menambahkan, kalaupun informasi itu tersedia di situs web, tidak semua konsumen akan mengeceknya terlebih dahulu sebelum membeli. Saldi menilai, jika mekanisme seperti rollover kuota sepenuhnya diserahkan pada strategi bisnis operator, maka perlindungan konsumen menjadi kabur.
“Kepentingan masyarakat menjadi terabaikan. Oleh karena itu, apa susahnya mengatur?” tegasnya.
Para pemohon dalam perkara ini memiliki tuntutan yang berbeda namun satu tujuan. Dalam permohonan nomor 273/PUU-XXIII/2025, pemohon yang berprofesi sebagai pengemudi ojek *online* dan pedagang daring meminta MK memaknai pasal tersebut agar operator wajib memberikan jaminan akumulasi sisa kuota atau data rollover.
Sementara itu, pemohon lainnya, TB Yaumul Hasan Hidayat, seorang mahasiswa, mendalilkan penghapusan kuota secara sepihak berdampak pada hak atas pendidikan, khususnya dalam pembelajaran daring. Ia meminta agar kuota yang telah dibayar konsumen tidak boleh dihanguskan tanpa mekanisme yang adil dan transparan.
MK juga menerima permohonan menjadi pihak terkait dari Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI). Keterangan asosiasi ini akan didengarkan bersamaan dengan para operator seluler dalam sidang berikutnya.
“Majelis hakim belum bisa menentukan kapan tanggal dan hari untuk sidang lanjutan karena kami akan menyesuaikan dengan hari-hari libur ke depan,” tandas Suhartoyo. (ant/pr)
Dapatkan berita terupdate dari PrimaRakyat.Com di:
















Tinggalkan Balasan