Sorong – Gubernur Papua Barat Daya, Elisa Kambu, melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi tahun pajak 2025 di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sorong, Senin (9/3/2026).
Kehadiran gubernur menjadi contoh kepatuhan sebagai wajib pajak sekaligus pejabat negara.
Dalam kunjungan tersebut, Elisa Kambu didampingi Asisten III Setda Papua Barat Daya Atika Rafika,
Kepala BPKAD Halasson Sinurat, serta Kepala Dinas Kominfo Papua Barat Daya Eltje S. Doo. Ia mengatakan pelaporan SPT Tahunan merupakan kewajiban setiap warga negara yang memiliki kewajiban perpajakan, termasuk pejabat publik.
Elisa menjelaskan pelaporan SPT Tahunan PPh orang pribadi tahun pajak 2025 dilakukan melalui aplikasi Coretax DJP yang dinilai mempermudah proses pelaporan.
Ia mengaku proses pelaporan berjalan lancar dan pelayanan petugas pajak sangat baik.
Pada kesempatan itu, ia juga mengimbau masyarakat Papua Barat Daya agar segera melaporkan SPT Tahunan sebelum batas waktu yang ditetapkan Direktorat Jenderal Pajak, yakni 31 Maret 2026 untuk wajib pajak orang pribadi dan 30 April 2026 bagi badan usaha.
Gubernur juga telah menginstruksikan seluruh aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya untuk segera melaporkan SPT Tahunan, serta mengajak masyarakat semakin sadar akan pentingnya pajak sebagai sumber utama pembiayaan pembangunan daerah dan negara. (cr/pr)
















Tinggalkan Balasan