Sorong – Puluhan pengusaha yang tergabung dalam Gabungan Asosiasi Pengusaha Orang Asli Papua (OAP) Kabupaten Sorong mendatangi kantor DPRD setempat, Senin (10/3/2026).

Kedatangan mereka bertujuan mendesak percepatan pembahasan dan pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pemberdayaan dan perlindungan pengusaha OAP yang telah diusulkan sejak tahun 2022.

Perwakilan Gabungan Asosiasi Pengusaha OAP, Marchovan B. Kadakolo, menegaskan bahwa regulasi tersebut sangat dibutuhkan sebagai landasan hukum yang kuat untuk menjamin keterlibatan pengusaha asli Papua dalam berbagai proyek pembangunan di daerah.

“Raperda ini penting untuk memastikan adanya ruang, perlindungan, dan prioritas bagi pengusaha OAP, khususnya dalam proyek-proyek pemerintah,” ujarnya di lokasi aksi.

Para pengusaha berharap DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Sorong segera menindaklanjuti aspirasi yang telah disusun sesuai mekanisme di Bagian Hukum dan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD tersebut.

Mereka menilai, pengesahan raperda ini akan memberikan kepastian hukum dan membuka kesempatan lebih luas bagi pengusaha lokal untuk berpartisipasi dalam pembangunan.

Lebih lanjut, mereka menekankan bahwa keberpihakan pemerintah daerah terhadap pengusaha OAP merupakan langkah strategis untuk memperkuat ekonomi lokal dan mendorong kemandirian ekonomi masyarakat asli Papua di Kabupaten Sorong.

Dengan adanya payung hukum yang jelas, diharapkan kesejahteraan masyarakat OAP dapat meningkat secara signifikan. (cr-10/pr)