Bula – Pihak Sekolah Tinggi Keguruan dan Ilmu Pendidikan (STKIP) Hunimua, Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), menjatuhkan sanksi skorsing kepada sejumlah mahasiswa yang terlibat dalam aksi demonstrasi menolak kenaikan Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP), Selasa (10/3/2026).
Kebijakan tersebut diambil tak lama setelah aksi unjuk rasa yang dinilai tidak mencapai titik temu antara mahasiswa dan pihak yayasan.
Aksi yang berlangsung di lingkungan kampus itu dipicu oleh ketidakpuasan mahasiswa terhadap rencana kenaikan SPP yang dinilai tidak sebanding dengan kondisi fasilitas kampus.
Para demonstran menyoroti minimnya sarana dan prasarana penunjang perkuliahan, seperti keterbatasan ruang kelas yang menyebabkan mahasiswa harus antre untuk dapat menggunakan ruangan.
Dalam kegiatan belajar mengajar, mahasiswa juga disebut kerap menggunakan meja yang dilapisi tripleks sebagai papan tulis.
Salah seorang perwakilan mahasiswa menegaskan bahwa kebijakan menaikkan biaya pendidikan di tengah keterbatasan fasilitas sangat tidak beralasan.
“Kami menolak kenaikan SPP karena fasilitas kampus masih sangat terbatas. Saat kuliah, mahasiswa harus antre ruangan dan bahkan menggunakan meja berlapis tripleks sebagai papan tulis,” ujarnya.
Dalam dialog yang berlangsung, mahasiswa mendesak pihak kampus untuk menurunkan biaya SPP agar lebih terjangkau. Namun, menurut kesaksian mahasiswa, pihak yayasan justru memberikan pernyataan kontroversial dengan mempersilakan mahasiswa yang tidak mampu secara ekonomi untuk tidak melanjutkan studi di kampus tersebut. Pernyataan ini semakin memicu kekecewaan di kalangan mahasiswa.
Pasca aksi yang berlangsung tanpa kesepakatan, pihak lembaga menerbitkan surat pemberitahuan sanksi akademik berupa skorsing terhadap mahasiswa yang terlibat dalam unjuk rasa.
Hingga berita ini diturunkan, pihak STKIP Hunimua belum memberikan tanggapan resmi terkait polemik kebijakan SPP dan sanksi yang dijatuhkan kepada mahasiswa. (ag/pr)
Dapatkan berita terupdate dari PrimaRakyat.Com di:
















Tinggalkan Balasan