Saumlaki – Kepolisian Resor (Polres) Kepulauan Tanimbar memusnahkan 288,6 liter minuman keras (miras) ilegal di halaman Mapolres setempat, Kamis (12/3/2026) sore.

Pemusnahan dilakukan usai Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat 2026 sebagai bentuk komitmen aparat dalam menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) yang kondusif menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.

Pemusnahan dipimpin langsung Kapolres Kepulauan Tanimbar AKBP AYANI, S.P., S.I.K., M.H, disaksikan Wakil Bupati dr. Juliana Ch. Ratuanak, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), dan jajaran TNI.

Barang bukti yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil sitaan dari Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) dan Operasi Peny Penyakit Masyarakat (Pekat) yang digelar dalam beberapa waktu terakhir di wilayah hukum setempat.

Kapolres Kepulauan Tanimbar AKBP AYANI, S.P., S.I.K., M.H, menjelaskan langkah tegas ini diambil untuk mengantisipasi potensi gangguan keamanan yang kerap dipicu oleh konsumsi miras.

“Langkah tegas ini diambil untuk memastikan bahwa perayaan Idul Fitri 1447 H di wilayah hukum Polres Kepulauan Tanimbar dapat berjalan dengan aman dan kondusif, mengingat miras sering menjadi pemicu gangguan Kamtibmas,” ungkapnya kepada awak media.

Proses pemusnahan dilakukan secara simbolis dengan menuangkan miras ke dalam wadah pembuangan yang telah disiapkan. Kegiatan ini juga menjadi wujud transparansi dan sinergitas antarinstansi di Bumi Duan Lolat.

Polres Kepulauan Tanimbar berharap, dengan dimusnahkannya barang bukti tersebut, ibadah puasa hingga perayaan Idul Fitri dapat berlangsung khusyuk tanpa gangguan dari peredaran minuman keras ilegal. (rls/pr)

Dapatkan berita terupdate dari PrimaRakyat.Com di: