Sorong — Majelis Rakyat Papua (MRP) Papua Barat Daya menegaskan kembali aspirasi masyarakat adat Kabupaten Tambrauw yang menolak rencana pengembangan perkebunan kelapa sawit dan aktivitas pertambangan di wilayah mereka.
Penolakan ini dinilai sebagai bentuk perlindungan terhadap hak ulayat serta kelestarian lingkungan dan hutan adat.
Aspirasi tersebut resmi diterima MRP pada 16 Januari 2026. Penyerahan aspirasi dihadiri anggota MRP Papua Barat Daya, Petrus Sasior dan Veronica Manimbu, serta sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat, antara lain Gabriel Bame, Yosep Baerae, dan Alex Akari.
Anggota MRP Papua Barat Daya utusan adat Kabupaten Tambrauw, Petrus Sasior, menyatakan, masyarakat adat Tambrauw secara bulat menolak program strategis nasional yang berkaitan dengan ekspansi kelapa sawit dan pertambangan.
“Secara khusus masyarakat adat di Kabupaten Tambrauw menolak program strategis nasional melalui pengembangan kelapa sawit dan pertambangan di wilayah mereka,” ujar Petrus dalam keterangannya di Sorong, Sabtu (9/3/2026).
Menurut Petrus, penolakan ini didasari kekhawatiran akan potensi kerusakan lingkungan, hilangnya hutan adat, serta ancaman terhadap keberlangsungan hidup masyarakat.
Ia menegaskan bahwa sikap masyarakat adat tidak berubah dan telah disampaikan secara terstruktur melalui mekanisme adat.
Aspirasi tersebut kemudian ditindaklanjuti MRP melalui sidang pleno pada 6 Februari 2026. Dalam sidang tersebut, MRP mengeluarkan rekomendasi yang ditujukan kepada pimpinan daerah, termasuk Gubernur, Ketua DPRD, serta para bupati dari lima kabupaten dan satu kota di wilayah Papua Barat Daya.
Rekomendasi itu menekankan pentingnya menindaklanjuti aspirasi masyarakat adat sebagai bagian dari penghormatan terhadap hak-hak masyarakat hukum adat.
Rekomendasi MRP kemudian diserahkan secara resmi kepada Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya, diwakili oleh Wakil Gubernur. Penyerahan dokumen itu turut dihadiri sejumlah wakil bupati dari berbagai kabupaten.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati Tambrauw menjadi satu-satunya kepala daerah yang hadir secara langsung untuk menerima rekomendasi tersebut, sementara kepala daerah lainnya diwakili oleh wakil bupati.
Petrus berharap agar pemerintah daerah maupun pemerintah pusat dapat menghormati sikap masyarakat adat Tambrauw.
“Kami berharap aspirasi ini didengar dan ditindaklanjuti sebagai bentuk perlindungan terhadap hak-hak masyarakat adat serta menjaga kelestarian lingkungan dan hutan di Kabupaten Tambrauw,” imbuhnya.
Kabupaten Tambrauw dikenal sebagai salah satu daerah dengan tutupan hutan yang masih terjaga di Papua Barat Daya. Masyarakat adat setempat selama ini menggantungkan hidup pada sumber daya alam secara tradisional dan menolak investasi berskala besar yang dinilai mengancam keseimbangan ekosistem. (cr/pr)
















Tinggalkan Balasan