Jakarta — Polda Metro Jaya menangkap dua warga negara asing (WNA) asal Liberia yang diduga terlibat dalam penipuan dengan modus black dollar di sebuah apartemen kawasan Meruya, Kembangan, Jakarta Barat. Kedua pelaku masing-masing berinisial SDT dan I.
Kasubdit Penmas Polda Metro Jaya, Kompol Andaru Rahutomo, mengatakan penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan terkait aktivitas mencurigakan yang mengarah pada praktik penipuan tersebut. “Betul, dua orang pelaku WN Liberia diamankan di sebuah apartemen di Meruya, Kembangan, Jakarta Barat karena penipuan modus black dollar,” ujar Andaru saat dikonfirmasi, Kamis (26/3/2026).
Modus black dollar merupakan praktik penipuan dengan menawarkan uang dolar Amerika Serikat yang dilapisi zat karbon hitam. Pelaku biasanya mengklaim uang tersebut dapat dibersihkan menggunakan cairan kimia khusus sehingga kembali menjadi uang asli bernilai tinggi, lalu meminta korban menyediakan sejumlah dana untuk proses pembersihan.
Namun, hingga kini kepolisian masih melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut. Andaru menyebut kedua pelaku masih menjalani pemeriksaan untuk mengungkap jaringan serta kemungkinan adanya korban lain.
“Saat ini kedua pelaku sedang dalam proses penyidikan oleh Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat,” kata Andaru. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk waspada terhadap tawaran investasi atau transaksi mencurigakan yang menjanjikan keuntungan besar dengan cara tidak wajar. (bn/pr)
Dapatkan berita terupdate dari PrimaRakyat.Com di:
















Tinggalkan Balasan