Jakarta – Kuasa hukum mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer, melaporkan dugaan diskriminasi dalam perlakuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap para tahanan.

Laporan tersebut menyoroti perbedaan penanganan antara kliennya dengan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, terkait pemberian fasilitas kesehatan dan pengalihan status penahanan.

Aziz Yanuar, selaku kuasa hukum Immanuel Ebenezer, menilai KPK menerapkan sikap tebang pilih dalam merespons permohonan kesehatan para tersangka.

Ia membandingkan persetujuan tahanan rumah yang diberikan kepada Yaqut Cholil Qoumas dengan pengalaman kliennya yang, menurutnya, tidak mendapat respons serupa saat mengajukan permohonan pemeriksaan medis menyeluruh pada akhir tahun 2025.

“Pada waktu Immanuel Ebenezer ditahan di KPK, ada permohonan untuk medical check-up secara menyeluruh pada pengajuan ketiga. Namun, tidak digubris KPK,” ujar Aziz di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (27/3/2026).

Ia menjelaskan, dalam dua permohonan awal, kliennya hanya mendapat pemeriksaan dasar, bukan pemeriksaan menyeluruh seperti yang dibutuhkan.

Menurut Aziz, kondisi medis Immanuel Ebenezer terbilang serius dan memerlukan tindakan operasi kecil.

“Bang Noel itu ada diabetes, gula tinggi, dan penyumbatan pembuluh darah. Harus ada operasi kecil terhadap Immanuel Ebenezer untuk mengatasi penyumbatan pembuluh darahnya guna mencegah stroke,” kata dia.

Di sisi lain, Aziz menyoroti percepatan izin tahanan rumah bagi tersangka lain dengan alasan kesehatan yang serupa. “Ada tahanan lain yang mengajukan tahanan rumah dengan alasan kesehatan juga, di-ACC. Artinya, tentu saja terjadi tebang pilih pada KPK saat Pak Noel dan juga saat sekarang mantan Menag Yaqut,” tuturnya.

Aziz menegaskan bahwa laporan yang dilayangkan bukan untuk mengajukan permohonan tahanan rumah bagi kliennya, melainkan sebagai ujian terhadap konsistensi KPK dalam menegakkan keadilan. “Kami ingin mengukur apakah ada equality before the law,” tandasnya. Ia menambahkan, semangat dari keluarga dan tim kuasa hukum adalah untuk melihat sejauh mana penegakan hukum ini berkeadilan atau hanya tebang pilih. (bn/pr)

Dapatkan berita terupdate dari PrimaRakyat.Com di: