Jayapura – Satuan Tugas Operasi Damai Cartenz 2026 membongkar jaringan peredaran amunisi ilegal yang diduga terkait dengan kelompok bersenjata di Papua.

Pengungkapan ini berlangsung dalam operasi bertahap selama dua hari, mulai Rabu (25/3/2026) hingga Kamis (26/3/2026), dengan empat orang tersangka berhasil diamankan.

Wakil Kepala Satuan Tugas Humas Operasi Damai Cartenz 2026, AKBP Andria, mengungkapkan bahwa keempat tersangka yang ditangkap masing-masing berinisial KO (45), SMM (40), HM (53), dan AKW (51).

“Keempat tersangka memiliki peran berbeda dalam jaringan ini,” ujarnya di Jayapura, Jumat (27/3/2026).

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tiga tersangka yakni KO, SMM, dan AKW diduga berperan sebagai perantara atau fasilitator dalam transaksi amunisi ilegal. Sementara itu, HM diduga sebagai penyedia atau penjual utama amunisi.

Dalam operasi tersebut, aparat mengamankan sejumlah barang bukti berupa perangkat komunikasi, kendaraan operasional, dan senjata api rakitan yang diduga kuat digunakan dalam aktivitas jaringan ilegal itu.

Kepala Operasi Damai Cartenz 2026, Irjen Pol Faizal Ramadhani, menegaskan pihaknya akan terus menindak tegas jaringan peredaran senjata ilegal di Papua.

“Penegakan hukum dilakukan secara profesional dan terukur untuk menjaga keamanan masyarakat,” tegasnya.

Sementara itu, Wakil Kepala Operasi, Kombes Pol Adarma Sinaga, memastikan penyidikan akan terus dikembangkan guna mengungkap jaringan yang lebih luas.

“Kami pastikan setiap langkah dilakukan secara terukur agar proses hukum berjalan efektif sekaligus menjaga stabilitas keamanan,” ujarnya.

Para tersangka kini dijerat dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nomor 1 Tahun 2023, khususnya Pasal 306 juncto Pasal 20 tentang kepemilikan senjata ilegal dan perbantuan tindak pidana.

Saat ini, seluruh tersangka telah diamankan di Polda Papua untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Satgas Operasi Damai Cartenz 2026 mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam peredaran senjata maupun amunisi ilegal karena selain melanggar hukum, praktik tersebut berpotensi memicu konflik dan membahayakan keselamatan masyarakat sipil. (nn/pr)

Dapatkan berita terupdate dari PrimaRakyat.Com di: