Jakarta – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk meminta polemik antara anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI dari Papua Barat Daya, Paul Finsen Mayor, dan Ketua Majelis Rakyat Papua (MRP) Papua Tengah, Agustinus Anggaibak, segera dihentikan.

Ia menilai perdebatan yang berkembang di ruang publik telah bergeser dari substansi menjadi konflik personal yang berpotensi merusak citra kelembagaan.

“Perdebatan ini sudah keluar dari substansi dan cenderung menjadi konflik personal. Keduanya harus ingat bahwa mereka adalah perwakilan lembaga,” ujar Ribka dalam keterangannya, Jumat (27/3/2026).

Menurut Ribka, polemik tersebut bermula dari aspirasi masyarakat di media sosial yang menyoroti kinerja MRP.

Aspirasi itu kemudian direspons secara spontan oleh Paul Finsen Mayor dengan pernyataan yang menyarankan agar MRP dibubarkan, sehingga memicu reaksi publik dan tanggapan dari Ketua MRP Papua Tengah.

Ia menegaskan, wacana pembubaran MRP tidak memiliki dasar konstitusional karena lembaga tersebut dibentuk melalui Undang-Undang Otonomi Khusus Papua.

“Tidak ada yang bisa membubarkan MRP secara sepihak. Lembaga ini lahir melalui proses panjang dalam kerangka undang-undang,” tegasnya.

Ribka juga meminta polemik tidak dibesar-besarkan dan menyarankan penyelesaian melalui mekanisme evaluasi internal.

Ia menambahkan, Kementerian Dalam Negeri siap memfasilitasi mediasi daring apabila MRP mengajukan permohonan resmi.

“Silakan ajukan surat, nanti kami fasilitasi mediasi secara daring antara MRP dan DPD RI,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan masyarakat agar bijak bermedia sosial dan tidak memprovokasi perdebatan yang bersifat personal. (ds/pr)

Dapatkan berita terupdate dari PrimaRakyat.Com di: