Jakarta – Pemerintah menyiapkan skema pengaturan pembelian bahan bakar minyak (BBM) melalui sistem barcode MyPertamina guna menjaga distribusi energi tetap terkendali di tengah meningkatnya kebutuhan masyarakat.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengatakan pembelian BBM akan dibatasi maksimal 50 liter per kendaraan per hari. Kebijakan tersebut diterapkan melalui sistem barcode MyPertamina, namun tidak berlaku bagi kendaraan umum.

“Untuk memastikan distribusi BBM, pemerintah akan melakukan pengaturan pembelian dengan penggunaan barcode MyPertamina dengan batas wajar 50 liter per kendaraan. Tetapi ini tidak berlaku bagi kendaraan umum,” kata Airlangga dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (31/3/2026).

Sementara itu, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengimbau masyarakat membeli BBM secara bijak.

Menurutnya, pengendalian konsumsi energi memerlukan dukungan bersama antara pemerintah dan masyarakat.

“Dalam kondisi seperti ini pemerintah tidak bisa bekerja sendiri. Kita membutuhkan dukungan masyarakat untuk membeli BBM secara wajar dan bijak,” ujar Bahlil.

Ia menilai konsumsi 50 liter per hari untuk satu kendaraan sudah tergolong cukup.

Bahlil juga memastikan hingga saat ini pemerintah belum melakukan perubahan harga BBM, baik untuk jenis subsidi maupun non-subsidi seperti Pertadex.

Pemerintah tetap memprioritaskan kepentingan masyarakat, khususnya kelompok ekonomi rentan, agar kebijakan energi tetap berpihak pada rakyat. (bn/pr)