Jakarta – Pemerintah meminta seluruh instansi, baik di tingkat pusat maupun daerah, melakukan efisiensi terhadap penggunaan kendaraan dinas dan perjalanan dinas sebagai bagian dari upaya pengelolaan anggaran di tengah dinamika situasi global.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga HartartoMenteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa pembatasan penggunaan kendaraan dinas ditetapkan sebesar 50 persen.

Selain itu, efisiensi juga diterapkan pada perjalanan dinas dalam negeri hingga 50 persen dan perjalanan dinas luar negeri hingga 70 persen.

“Efisiensi mobilitas termasuk pembatasan penggunaan kendaraan dinas 50 persen,” ujar Airlangga dalam konferensi pers yang digelar di Seoul, Korea Selatan, secara daring pada Selasa (31/3/2026).

Airlangga menegaskan, kebijakan efisiensi tersebut tidak berlaku bagi kendaraan operasional dan kendaraan berbasis listrik. “Kecuali untuk operasional dan kendaraan listrik,” katanya.

Pemerintah juga mendorong agar seluruh instansi memaksimalkan pemanfaatan transportasi umum dalam mendukung mobilitas kedinasan.

“Jadi mengurangi kendaraan dinas dan menggunakan semaksimal mungkin transportasi publik,” imbuh Airlangga. (bn/pr)