Ambon – Kepala Kesehatan Daerah Militer (Kakesdam) XV/Pattimura, Kolonel Ckm dr. Daris Hidayat, menyampaikan permohonan maaf kepada korban dan keluarga terkait dugaan penipuan dalam proses penerimaan prajurit TNI AD yang melibatkan seorang oknum anggota berinisial Serka ATP.
Oknum tersebut diduga menjanjikan kelulusan dalam seleksi penerimaan TNI AD kepada seorang warga asal Kabupaten Kepulauan Tanimbar dengan imbalan sejumlah uang.
Daris menegaskan bahwa praktik percaloan dalam proses rekrutmen prajurit tidak dibenarkan dan mencoreng nama baik institusi TNI.
“Saya memohon maaf yang sebesar-besarnya kepada korban dan pihak keluarga atas ketidaknyamanan yang terjadi. Kami sangat menyayangkan adanya dugaan penipuan ini, karena pada dasarnya masuk TNI itu gratis dan tidak dipungut biaya apa pun,” ujar Daris dalam keterangannya, Senin (30/3/2026).
Ia menjelaskan, Serka ATP merupakan personel Kesdam XV/Pattimura yang saat ini diperbantukan atau berada di bawah kendali operasi di Kodim 1502/Masohi.
Berdasarkan pemeriksaan awal, terdapat keterlibatan seorang perantara berinisial RB yang disebut sebagai orang kepercayaan oknum tersebut.
Serka ATP mengaku menerima uang sebesar Rp30 juta dari perantara tersebut dan mengklaim telah mengembalikannya. Namun, ia tidak mengetahui apakah uang tersebut sudah diserahkan kembali kepada korban atau belum.
Daris menegaskan, klaim pengembalian uang tidak menghapus pelanggaran yang dilakukan. “Kami sudah memanggil dan memeriksa yang bersangkutan.
Walaupun ada pengakuan pengembalian uang, proses hukum tetap berjalan dan oknum tersebut akan menerima sanksi tegas sesuai kadar perbuatannya,” tegasnya.
Menurut Daris, pimpinan TNI, termasuk Pangdam XV/Pattimura, memiliki sikap tegas terhadap setiap pelanggaran disiplin maupun tindak pidana yang dilakukan prajurit.
Pangdam tidak akan mentolerir praktik percaloan yang merugikan masyarakat serta merusak prinsip seleksi prajurit yang harus bersih dan transparan.
Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya kepada pihak yang menjanjikan kelulusan menjadi prajurit TNI dengan imbalan uang. Praktik tersebut merupakan perbuatan melanggar hukum dan dapat dikenakan sanksi pidana.
“Jika ada yang menjanjikan kelulusan dengan imbalan uang, bisa dipastikan itu penipuan. Kami mohon masyarakat segera melaporkan jika menemukan praktik serupa agar dapat segera ditindaklanjuti,” ujar Daris. (tim)
Dapatkan berita terupdate dari PrimaRakyat.Com di:
















Tinggalkan Balasan