Jakarta — Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap bahwa dugaan korupsi dalam pengadaan minyak mentah oleh Pertamina Energy Trading Limited (Petral) berdampak pada terganggunya rantai pasokan bahan bakar minyak (BBM) pada periode 2015–2018. Kondisi tersebut disebut turut memicu kenaikan harga BBM jenis Premium dan Pertamax di masyarakat.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan proses tender dan pengadaan minyak mentah serta produk kilang saat itu tidak berjalan secara kompetitif.

“Proses tender atau pengadaan minyak mentah dan produk kilang tersebut menyebabkan rantai pasokan menjadi lebih panjang dan harga menjadi lebih tinggi,” ujar Syarief dalam konferensi pers, Kamis (9/4/2026).

Menurut dia, dampak tersebut terutama dirasakan pada produk gasoline RON 88 atau Premium dan gasoline RON 92 atau Pertamax. Akibatnya, selain memicu kenaikan harga di tingkat konsumen, kondisi ini juga menimbulkan kerugian bagi PT Pertamina.

Kasus ini bermula dari dugaan kebocoran informasi internal Petral terkait kebutuhan minyak mentah dan gasoline. Informasi tersebut diduga dimanfaatkan oleh saudagar minyak Mohammad Riza Chalid melalui perantaranya berinisial IRW untuk memengaruhi proses tender pengadaan minyak mentah, produk kilang, hingga pengangkutan.

Syarief menjelaskan, IRW melakukan komunikasi dengan sejumlah pejabat pengadaan di Petral maupun Pertamina, termasuk dengan tersangka BBG, MLY, dan TFK. Melalui komunikasi tersebut, terjadi pengondisian tender serta penyampaian informasi nilai Harga Perkiraan Sendiri (HPS).

Akibat praktik tersebut, proses pengadaan menjadi tidak kompetitif sehingga harga yang ditetapkan lebih mahal dari seharusnya.

Untuk memuluskan rencana tersebut, sejumlah pejabat Petral bahkan diduga menerbitkan pedoman yang bertentangan dengan risalah rapat direksi. Kebijakan itu membuka jalan bagi perusahaan yang terafiliasi dengan Riza Chalid untuk memenangkan tender.

“Perusahaan milik MRC atau perusahaan-perusahaan yang terafiliasi dengannya diduga memengaruhi proses pengadaan atau tender,” kata Syarief.

Dalam perkara ini, Kejagung telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka, termasuk Mohammad Riza Chalid. Selain itu, tersangka lain adalah BBG selaku mantan Managing Director Pertamina Energy Services (PES), AGS mantan Head of Trading PES, serta IRW yang merupakan direktur dari sejumlah perusahaan milik Riza Chalid.

Tersangka lainnya yakni MKY selaku Senior Trader Pertamina Energy Services Pte Ltd periode 2009–2015, NRD selaku Crude Trading Manager di PES, serta TFK yang pernah menjabat VP Integrated Supply Chain (ISC) PT Pertamina dan terakhir menjabat Direktur Utama PT Pertamina International Shipping.

Kasus dugaan korupsi Petral ini resmi naik ke tahap penyidikan pada Oktober 2025. Dalam penanganannya, Kejaksaan Agung juga berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sebelumnya turut mengusut perkara serupa.

KPK diketahui lebih dahulu menelusuri kasus Petral sebagai pengembangan dari perkara suap pengadaan katalis di PT Pertamina pada tahun anggaran 2012–2014 yang menyeret Direktur Pengolahan Pertamina saat itu, Chrisna Damayanto, sebagai tersangka.

Selain itu, KPK juga pernah menangani perkara pengadaan minyak mentah serta produk kilang periode 2012–2014 dengan tersangka Bambang Irianto yang menjabat sebagai Direktur Petral. (bn/pr)

Dapatkan berita terupdate dari PrimaRakyat.Com di: