Fakfak — Bupati Fakfak Samaun Dahlan berharap sektor minyak dan gas bumi (migas) dapat memberikan tambahan pendapatan bagi daerah guna membantu pembiayaan kebutuhan pemerintah daerah, termasuk belanja pegawai aparatur sipil negara (ASN).
Menurut Samaun, peningkatan pendapatan dari dana bagi hasil migas akan sangat membantu memperkuat kemampuan fiskal daerah. Dengan tambahan pendapatan tersebut, pemerintah daerah dapat lebih leluasa membiayai berbagai kebutuhan, termasuk belanja pegawai serta pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik.
“Kalau produksi migas bisa dipercepat, kita bisa mendapatkan tambahan alokasi dana bagi hasil yang membantu membiayai kebutuhan daerah,” ujar Samaun kepada wartawan usai memimpin apel pagi aparatur sipil negara (ASN) di halaman Kantor Bupati Fakfak, Senin (13/4/2026).
Ia menjelaskan, saat ini Pemerintah Kabupaten Fakfak juga mendorong percepatan investasi di berbagai sektor guna meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah. Namun, sektor migas dinilai menjadi salah satu yang paling potensial dalam meningkatkan pendapatan daerah dalam waktu relatif lebih cepat.
Selain mendorong investasi, Samaun juga berharap pemerintah pusat dapat memberikan dukungan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), terutama untuk pembangunan infrastruktur strategis seperti bandara dan jalan.
Menurut dia, apabila sebagian pembiayaan pegawai dapat ditanggung oleh pemerintah pusat, maka ruang fiskal pemerintah daerah akan lebih longgar untuk membiayai pembangunan di berbagai sektor.
“Kalau sebagian pembiayaan pegawai bisa ditangani pusat, daerah bisa lebih fokus membangun infrastruktur dan pelayanan publik,” katanya.
Sebagai informasi, pemerintah pusat melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah mewajibkan pemerintah daerah membatasi belanja pegawai maksimal 30 persen dari total belanja Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Ketentuan tersebut tertuang dalam Pasal 146 undang-undang tersebut. Pemerintah daerah diberikan waktu penyesuaian selama lima tahun sejak undang-undang diundangkan pada 2022, sehingga seluruh daerah di Indonesia diwajibkan memenuhi batasan tersebut paling lambat pada 2027. (st/pr)
Dapatkan berita terupdate dari PrimaRakyat.Com di:















Tinggalkan Balasan