Saumlaki – Di tengah panasnya isu dugaan korupsi kasus Utang Pihak Ketiga (UP3), polemik pemotongan bukit di kawasan bandara kembali mencuat. Namun, kuasa hukum Kilyon Luturmas, S.H., dengan tegas membantah bahwa pekerjaan tersebut merupakan bagian dari skema korupsi. Menurutnya, itu adalah tindakan darurat demi menyelamatkan konektivitas Kepulauan Tanimbar.

“Jangan pelintir fakta teknis menjadi dosa hukum. Isu ini diputar-putar hingga terlihat buram, seolah pekerjaan itu sia-sia atau sekadar proyek mencari untung. Padahal, tanpa langkah berani itu, bandara kita mungkin sudah ditutup dan masyarakat terisolasi,” ujar Kilyon di ruang kerjanya, Senin (14/4/2026).

Kronologi bermula dari status darurat. Direktorat Jenderal Perhubungan Udara saat itu menyatakan bandara tidak layak operasi. Sebuah bukit yang menjulang di sisi landasan pacu dinilai sebagai ancaman nyata terhadap keselamatan penerbangan.

Di tengah situasi genting itu, sebagian besar kontraktor ragu atau menolak lantaran risiko tinggi dan skema pembayaran yang belum jelas. Namun, Agustinus Theodorus justru maju. Ia mengerahkan alat berat dan tenaga kerja, bekerja siang-malam tanpa henti selama dua hingga tiga bulan.

“Bayangkan, bukit dipangkas demi ruang gerak pesawat. Biaya dikeluarkan lebih dulu, hasilnya dinikmati bersama. Hingga hari ini, ribuan penumpang dan tonase barang keluar-masuk melalui jalur udara yang diselamatkan itu. Itu fakta yang tak bisa dihapus dengan tinta hitam,” tegas Kilyon.

Menurut Kilyon, upaya mengaitkan pekerjaan teknis ini dengan dugaan korupsi adalah pemutarbalikan logika hukum. Pekerjaan itu dilakukan berdasarkan standar keselamatan penerbangan, dalam kondisi mendesak, dan hasilnya nyata: dirasakan manfaatnya oleh seluruh masyarakat.

“Jangan main-main dengan fakta. Kami tidak lari dari pemeriksaan, justru kami mengajak melihat langsung. Lihat bukit yang sudah dipotong, lihat pesawat yang mendarat setiap hari. Itu bukti nyata, jauh lebih kuat daripada sekadar tuduhan di media sosial,” ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa kasus ini telah melewati proses hukum yang ketat, mulai dari verifikasi teknis hingga putusan Mahkamah Agung yang mengukuhkan keabsahannya. “Mencoba mengguncangnya kembali dengan narasi baru adalah upaya mengalihkan perhatian dari kebenaran yang sudah tegak,” kata Kilyon.

“Integritas tidak diukur dari seberapa keras tuduhan, tapi dari seberapa nyata bukti. Dan buktinya jelas: pekerjaan itu ada, berguna, dan sah.” (bn/pr)

Dapatkan berita terupdate dari PrimaRakyat.Com di: