Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya celah sistemik yang berpotensi merusak demokrasi, yakni praktik mahar politik dan suap terhadap penyelenggara pemilu.
Temuan ini merupakan bagian dari kajian tata kelola partai politik yang disusun Direktorat Monitoring KPK sepanjang tahun 2025.
Lembaga antirasuah itu mengidentifikasi kerentanan korupsi tidak hanya terjadi setelah seseorang menjabat, tetapi sudah berakar sejak proses elektoral berlangsung.
Praktik suap yang menyasar penyelenggara pemilu dinilai sebagai salah satu modus untuk memanipulasi perolehan suara.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan indikasi ini menegaskan masih terbukanya ruang korupsi politik dalam tahapan pemilu dan pilkada.
“KPK juga menemukan adanya indikasi penyuapan kepada penyelenggara pemilu yang bertujuan memanipulasi hasil elektoral,” ujar Budi dalam keterangan tertulis di Jakarta, Minggu (26/4/2026).
Menurut Budi, praktik korupsi politik tidak hanya muncul ketika seseorang sudah menduduki jabatan publik.
“Tetapi kerap berakar sejak proses politik, seperti sistem kaderisasi yang penuh transaksional dan minim akuntabilitas,” tuturnya.
Kajian KPK tersebut menelaah tiga aspek utama dalam penyelenggaraan pemilu, yakni potensi korupsi elektoral, tata kelola partai politik yang berintegritas, serta urgensi pembatasan transaksi uang kartal.
“Ketiga aspek ini dinilai memiliki keterkaitan erat dalam membuka celah praktik koruptif yang berdampak pada kualitas demokrasi dan tata kelola pemerintahan,” kata Budi.
Dalam proses penyusunan kajian, KPK melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk perwakilan partai politik parlemen dan nonparlemen, penyelenggara pemilu dan pilkada, pakar elektoral, serta akademisi.
“Dari hasil identifikasi tersebut, KPK merinci sedikitnya sepuluh poin yang menunjukkan urgensi perbaikan sistem tata kelola partai politik,” ucapnya.
KPK juga menyoroti tidak adanya peta jalan pendidikan politik yang terintegrasi antara pemerintah dan partai politik, serta lemahnya hubungan antara rekrutmen dan kaderisasi.
“Lemahnya integrasi antara proses rekrutmen dan sistem kaderisasi partai juga dinilai menjadi salah satu pemicu praktik mahar politik,” katanya.
Selain itu, KPK mencatat belum adanya standar baku pelaporan keuangan partai, yang berdampak pada rendahnya transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana.
“Demikian pula dengan belum tersedianya lembaga pengawas khusus dalam proses kaderisasi, pendidikan politik, serta pengelolaan keuangan partai yang memperbesar risiko penyimpangan,” ujar Budi.
Ia menambahkan tingginya biaya pemenangan politik terus mendorong praktik transaksional pada proses pencalonan, baik untuk legislatif maupun kepala daerah.
“Termasuk munculnya mahar politik dan potensi penyalahgunaan sumber daya setelah kandidat terpilih,” tandasnya.
KPK pun menegaskan perlunya pembenahan tata kelola partai politik secara menyeluruh agar ekosistem pemilu dan pilkada ke depan dapat berjalan lebih berintegritas dan bebas dari praktik korupsi. (ds/pr)
Dapatkan berita terupdate dari PrimaRakyat.Com di:















Tinggalkan Balasan