Kaimana – Panitia Khusus (Pansus) Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun Anggaran 2025 DPRK Kaimana telah menyelesaikan seluruh rangkaian kerja evaluasi dan resmi menyerahkan hasilnya kepada pimpinan dewan, Rabu (30/4/2026).
Hasil kerja Pansus tersebut malam ini akan diserahkan kepada Bupati Kaimana sebagai bahan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Ketua DPRK Kaimana, Roby D Samangun, menjelaskan bahwa hasil kerja Pansus merupakan rangkuman pengawasan legislatif terhadap pelaksanaan program pemerintah daerah sepanjang tahun anggaran berjalan.
“Hasilnya sudah ada, dan memang dari kerja Pansus ditemukan beberapa catatan penting dari pelaksanaan program OPD yang harus menjadi perhatian bersama,” ujarnya kepada wartawan usai rapat paripurna di Auditorium DPRK Kaimana, sekitar pukul 14.00 WIT.
Dalam proses pembahasan, Pansus menemukan sejumlah catatan penting serta rekomendasi berdasarkan hasil peninjauan lapangan terhadap pelaksanaan program kerja masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Temuan tersebut mencakup aspek efektivitas program, pelayanan publik, hingga optimalisasi penggunaan anggaran. Seluruh catatan dan rekomendasi itu akan dilampirkan secara resmi kepada pemerintah daerah.
Roby menambahkan sesuai ketentuan regulasi, DPRK memiliki batas waktu 30 hari kerja untuk menyampaikan rekomendasi LKPJ kepada pemerintah daerah.
Karena itu, sebelum pukul 24.00 WIT, dokumen rekomendasi akan diserahkan secara resmi kepada Pemerintah Kabupaten Kaimana.
Ia berharap seluruh OPD dapat menjadikan rekomendasi Pansus sebagai bahan evaluasi serius guna meningkatkan kualitas kinerja pemerintahan ke depan. (windes/pr)
Dapatkan berita terupdate dari PrimaRakyat.Com di:















Tinggalkan Balasan