Jakarta – Presiden Prabowo Subianto secara resmi mengesahkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 10 Tahun 2026 tentang Pembentukan Satuan Tugas Mitigasi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Kebijakan itu diumumkan dalam peringatan Hari Buruh Internasional di Lapangan Silang Monumen Nasional, Jakarta, Jumat (1/5/2026).

Menurut Presiden, pembentukan satgas ini menjadi bukti nyata komitmen pemerintah untuk terus melindungi para pekerja di tengah tekanan ekonomi global.

“Jangan khawatir, kita akan membela kepentingan buruh. Yang diancam PHK, kita akan bela dan kita akan lindungi saudara-saudara sekalian,” tegas Prabowo dalam pidatonya.

Kepala Negara menekankan negara akan selalu hadir memastikan kesejahteraan pekerja dalam kondisi apa pun. Ia juga meminta para pekerja tidak cemas apabila terdapat pengusaha yang menutup usahanya.

“Kalau ada pengusaha yang menyerah, jangan khawatir, negara kita kuat. Negara kita akan mengambil alih, negara kita akan membela rakyat Indonesia, jangan khawatir,” ujarnya.

Sejalan dengan kebijakan tersebut, Presiden menyampaikan bahwa pemerintah memperkuat perlindungan sosial bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Anggaran yang disediakan mencapai Rp500 triliun pada tahun ini.

“Kita juga memberi perlindungan sosial yang sangat besar. Tahun ini kita memberi perlindungan untuk rakyat yang berpenghasilan rendah sebesar Rp500 triliun,” ungkapnya.

Dalam arahannya kepada para menteri kabinet, Prabowo menegaskan bahwa setiap kebijakan harus mengutamakan kepentingan rakyat kecil. Ia meminta jajarannya tidak ragu melaksanakan program yang berpihak pada masyarakat.

“Saya memberi instruksi. Saudara-saudara para menteri, kalau ambil kebijakan, kalau menyusun kebijakan, berpikir, bertanya apakah ini menguntungkan rakyat kecil atau tidak. Kalau menguntungkan rakyat kecil, laksanakan, itu sudah benar, tidak usah ragu-ragu,” tegasnya.

Pembentukan Satgas Mitigasi PHK pada momen Hari Buruh menjadi simbol komitmen negara untuk hadir tidak hanya saat ekonomi tumbuh, tetapi juga ketika rakyat menghadapi tekanan. Pemerintah berjanji tidak akan membiarkan pekerja jatuh sendirian. (BPMI Setpres/pr)