SBB – Dugaan penyalahgunaan Dana Desa (DD) oleh Kepala Desa Seruawan Alfons Pentury, S.Pt juga dilaporkan ke Tipikor Polres Seram Bagian Timur (SBB), setelah laporan yang sama ke Kejaksaan dan Inspekotarat setempat.
Dugaan penyalahgunaan DD Seruawan ini dilaporkan oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Seruawan melalui dukungan dan dorongan dari masyarakat desa setempat.
“Ketua BPD bersama anggotanya dan tokoh masyarakat melakukan rapat dan membahasnya, sehingga pada akhirnya membuat laporan penyalahgunaan kepada instansi terkait yakni, Kejaksaan Negeri Piru, Inspektorat Kabupaten SBB, dan Polres SBB,” ujar Ketua BPD Desa Seruawan S. Pentury kepada media ini belum lama ini.
Ketua BPD membeberkan, penyalahgunaan Dana Desa dengan kerugian sebesar ratusan juta rupiah itu sesuai data rincian anggaran Tahun 2022-2023, tidak sesuai dengan bukti fisik padahal anggarannya sudah dicairkan.
“Anggaran tersebut dicairkan tahun 2022-2023 untuk pembangunan, pemberdayaan masyarakat, penanggulangan bencana serta pertanian. Ada bantuan kelompok masyarakat seperti body fiber, mesin parut sagu, alat penyulingan minyak cengkeh, dengan total kerugian ratusan juta rupiah ini tidak disalurkan dengan baik kepada masyarakat,” terangnya.
Bukan hanya itu, kata dia, sesuai realisasi anggaran terdapat belanja barang dan jasa namun tidak ada realisasinya.
“Kepala Desa dengan liciknya membuat anggaran belanja barang dan jasa namun ada beberapa tidak ada realisasinya, hingga saldo kas pun kosong,” kata S Pentury.
Ia juga mengungkapan, kepala desa pernah ditanyakan terkait saldo sisa namun katanya saldo kas tersebut masih disimpan rapih pada rekening pribadi Kepala Desa.
“Untuk kegiatan fisik di tahun 2022, ada belanja masker namun yang terjadi di lapangan tidak ada realisasinya malahan dilimpahkan ke pembayaran makan minum relawan Covid 2019 sebesar Rp 73.745.000. Hal ini terjadi penyalahgunaan saat kegiatan tidak dilaksanakan namun laporan kegiatan dilapangan tidak sesuai dengan realisasi,” pungkasnya.
Ketua BPD pun mengatakan, selama ini kepala desa dan staf sudah berjalan sendiri tanpa libatkan BPD sebagai fungsi kontrol.
“Masyarakat yang meminta agar BPD tidak tinggal diam dengan ulah dari kepala Desa,” tandasnya. (gk/pr)
















Tinggalkan Balasan