Ambon – Petrus Fatlolon mantan Bupati Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) memilih menempuh upaya hukum praperadilan terhadap penyidik Kejaksaan Negeri setempat.

Demikian disampaikan, Rony Elia Sianressy kepada wartawan, Kamis (27/6/2024) dikutip KBRN/RRI Ambon.

Menurutnya, upaya hukum praperadilan ini adalah tanggapan terhadap Petrus Fatlolon ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Kepulauan Tanimbar Nomor : B816/Q.1.13/Fd.2/06/2024 Tanggal 19 Juni 2024.

Petrus Fatlolon ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tersangka dalam kasus dugaan korupsi anggaran perjalanan Dinas pada Sekretariat Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar Tahun Anggaran 2020.

Sianressy mengatakan, penetapan PF sapaan akrab sebagai tersangka oleh penyidik tidak murni tindak pidana, namun ada kepentingan lain. Sehingga, langkah hukum praperadilan patut dilakukan olehnya.

“Soal dasar praperadilan kami belum bisa sampaikan secara mendetail. Bagi klien kami (PF-red) menghormati dan menaati hukum yang berlaku di negara ini namun kembali lagi kami tetap akan melakukan praperadilan,” ungkap Sianressy.

“Alasannya ialah apa yang dilakukan oleh Kejari Tanimbar (Penetapan PF sebagai tersangka) tidak murni karena pidana, melainkan dugaan kami ada unsur kepentingan lainya,“ tambah mantan Ketua AM-PG Maluku itu.

Menanggapi sikap PF, otoritas Kejari Kepualuan Tanimbar mengaku siap jika langkah hukum praperadilan itu dilakukan.

“Menurut kami itu (praperadilan) sah-sah saja, memang hak beliau (PF-red) untuk melakukan praperadilan dan langkah beliau itu bukan menjadi masalah bagi kami karena tim penyidik sudah menjalankan tugas sesuai aturan yang ada. Jadi silahkan saja, kami siap 100% untuk menghadapi upaya praperadilan jika ada,“ jelas Kasi Intel Kejari Tanimbar, Muh Fazlurahman kepada wartawan. (*/pr)