Saumlaki – Sidang praperadilan dengan pemohon mantan Bupati Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Petrus Fatlolon akhirnya ditunda, Selasa 16 Juli 2024.

Hakim tunggal Pengadilan Negeri Saumlaki,  Arya Siregar menunda sidang praperadilan akibat ketidak hadiran Kejari setempat selaku termohon.

Massa pendukung Petrus Fatlolon mengamuk setelah menyaksikan sidang yang berakhir ditunda.

Antoni Hatani, Penasehat Hukum Petrus Fatlolon kecewa ditundanya sidang praperadilan.

“Ngapain tidak hadir di persidangan, kalau mengaku sudah siap berarti siap hadapi sidang praperadilan dari klien kami Petrus Fatlolon,” ujar Antoni Hatani dalam konferensi pers di Aula Pengadilan Negeri Saumlaki.

Pihak Kejaksaan Negeri Saumlaki hati hati, kata Antoni, karna pihaknya (Penasehat Hukum Petrus Fatlolon) memiliki beberapa poin dan fakta-fakta yang akan bongkar dalam persidangan.

“Kejaksaan Negeri Saumlaki hati-hati, karena kita juga memiliki beberapa poin dan fakta- fakta yang kita akan bongkar dalam persidangan nantinya,” beber Antoni.

Ditanya poin dan fakta apa saja yang akan di bongkar, sebut Antoni, dugaan adanya permintaan sejumlah uang kepada Petrus Fatlolon sebelum ditetapkan sebagai tersangka.

“Nah ini menjadi fakta menarik, yang akan kita bukaan-bukaan, terus terang, saya bicara ini, karena bicara fakta,” kata Antoni.

Di tempat yang sama salah satu Tim Kuasa Hukum, Ronny Sianressy dengan lantang mengatakan, sebelumnya tim kuasa huku sudah mengirimkan surat ke pihak Kejaksaan dengan tujuan untuk sementara  tidak melakukan tindakan hukum dalam bentuk apapaun kepada Petrus fatlolon.

“Hal itu kami lakukan karena, kami tim kuasa hukum sementara menguji tindakan mereka, apakah sesuai dengan hukum sebenarnya ataukah perbuatan melawan hukum,” tutup Roni. (bn/pr)