Fakfak – Yahya Mury resmi mendaftarkan diri sebagai bakal calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) atau anggota DPRD jalur otonomi khusus (otsus) Kabupaten Fakfak, Papua Barat, Senin (22/7/2024) siang tadi.

Pantauan media ini, Yahya Mury datang bersama keluarga besarnya begitu tiba langsung menyerahkan berkas persyaratan kepada Panitia Musyawarah (Panmus) Daerah Pengangkatan (Dapeng) 1 meliputi Wilayah Petuanan Nadhy Arguni. Sub wilayah komunal Sebyar, Moor, Mbaham Ndandara, Arok Wanas dan Bedho wanas, Distrik Tomage, Bomberay, Mbaham Ndandara dan Distrik Arguni.

Setelah berkasnya diterima, Panmus Dapeng 1 yang beranggota 6 orang, yakni Olivia Tuturop perwakilan (Dewan Adat Mbaham Matta), Anwar Rohrohmana (Lembaga Masyarakat Adat/LMA), Salahudin Sarasa (Petuanan Arguni), Sudarlin Sudirman, S.Sos (Distrik Tomage), Husin Bumbro, S.Ag (Distrik Bomberai), Bahdin Taruma (Distrik Mbahamdandara) dan Quixon Tuturop (Distrik Arguni).

Dari hasil verifikasi itu, berkas Yahya Mury telah dinyatakan lengkap alias memenuhi syarat umum dan syarat khusus sesuai ketentuan pasal 2 huruf (a) hingga huruf (n) dan pasal 3 angkta 1 dan 2 Peraturan Pansel Nomor 03/Pansel-DPRK/FF/2024 tentang Pedoman Tata Cara Pengisian Anggota DPRK Melalui Mekanisme Pengangkatan Kabupaten Fakfak Periode 2024-2029.

“Saya punya cita-cita untuk bisa masuk di DPRK ini sebenarnya saya hanya terpanggil dan untuk niat belum,” ujar Yahya Mury.

Alasan dirinya terpanggil menjadi Anggota DPRK, karena ingin bersama Pemerintah Daerah membangun Kabupaten Fakfak lebih berkembang maju sesuai yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus Papua, dan Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2021 tentang Kewenangan dan Kelembagaan Pelaksanaan Kebijakan Otonomi Khusus.

“Bagaimana kita bisa membuat legislasi baru lalu bagaimana kita bisa bekerja sama dengan pemerintah, membangun Kabupaten Fakfak demi program yang sudah di jalankan pemerintah pusat dan daerah,” jelas Yahya Mury. (pr)