Fakfak – Demianus Tuturop resmi menyerahkan berkas persyaratan menjadi Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) atau anggota DPRD jalur otonomi khusus (otsus) Kabupaten Fakfak, Papua Barat, Senin (22/7/2024) siang tadi.

Berkas persyaratan Demianus Tuturop diterima Panita Musyawarah (Panmus) Daerah Pengangkatan (Dapeng) 5 meliputi sebagian wilayah petuanan Nadhy Ati-ati, Petuanan Rumbati dan Petuanan Nadhy Patipi, sub wilayah komunal Mron-mron Tiri, Purwanggin, Wuuh, Habvia wader dan Wri Qihma, wilayah Distrik Wartutin, Furwagi dan Distrik Teluk Patipi.

Pantauan media ini, setelah berkas persyaratan Demianus Tuturop diterima, langsung dilakukan verifikasi oleh Panmus yang beranggota 8 orang, yakni Yosua Hindom (Dewan Adat Mbaham Matta), Bahar Ermatan (Lembaga Masyarakat Adat), Ishak Bay (Petuanan Ati Ati).

Muhammad Ali Sagara, S.KM (Petuanan Patipi), Jabar Ermatan (Petuanan Rumbati), Maklon Muri (Distrik Teluk Patipi), Muis Bauw, S.IP (Distrik Furwagi) dan Novan Harianto, S.Sos (Distrik Wartutin)

Dari hasil verifikasi itu, berkas Ketua Mbaham Matta Kabupaten Fakfak ini telah dinyatakan lengkap alias memenuhi syarat umum dan syarat khusus sesuai ketentuan pasal 2 huruf (a) hingga huruf (n) dan pasal 3 angkta 1 dan 2 Peraturan Pansel Nomor 03/Pansel-DPRK/FF/2024 tentang Pedoman Tata Cara Pengisian Anggota DPRK Melalui Mekanisme Pengangkatan Kabupaten Fakfak Periode 2024-2029.

“Setelah beberapa waktu lalu saya datang mengambil formulir dan hari ini saya bawa kembali untuk dilakukan verifikasi dan Panmus menyatakan lengkap (memenuhi syarat), setelah ini kita tunggu tahapan selanjutnya, adalah musyawarah dapeng,” ujar Demianus kepada media ini. (pr)