Saumlaki – Petrus Fatlolon melalui tim kuasa hukumnya akan membuktikan CCTV dugaan pemerasan yang dilakukan oknum Jaksa Kejaksaan Negeri Saumlaki terhadap kliennya (Petrus Fatlolon).

Itu disampaikan Dr. Anthony Hatane, SH.,MH mewakili kuasa hukum Petrus Fatlolon kepada wartawan usai sidang lanjutan perkara Praperadilan yang diajukan Bupati Kepulauan Tanimbar periode 2017-2022 Petrus Fatlolon terhadap Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar di Pengadilan Negeri Saumlaki, Rabu (24/7/2024).

“Yang tadi diungkapkan oleh saksi kami, yaitu memang menjurus kepada dugaan pemerasan yang dilakukan terhadap pak Petrus Fatlolon yang akan dibuktikan dengan CCTV,” ujar Anthony Hatane.

Terkait dengan CCTV itu, sambung Anthony Hatane, akan dibuktian dalam persidangan lanjutan besok (Kamis,red).

“Tadi baru saksi, nanti CCTV akan kami ajukan sebagai bukti,” jelasnya.

Menurutnya, pengajuan bukti CCTV dalam persidangan lanjutan nantinya membuktikan bahwa dalil yang kami sampaikan itu adalah benar.

“Kami nda bohong soal itu (CCTV). Nah dari awal proses pemeriksaan saksi sampai akhir, kami yakin bahwa penetapan tersangka terhadap Petrus Fatlolon adalah cacat yuridis dan tidak sah,” tegasnya. (bn/pr)