Fakfak – Baru-baru ini masyarakat Kabupaten Fakfak. Papua Barat dihebohkan dengan laporan masyarakat di Distrik Karas melalui media sosial, Facebook mengenai sebuah kapal jenis penangkap ikan masuk  ke area Konservasi Teluk Nusalasi-Van Den Bosh Kabupaten Fakfak.

Informasi yang didapatkan dari masyarakat, bahwa  kapal tersebut telah  masuk sejak 1 Agustus 2024 di wilayah konservasi.

Tidak hanya masuk ke wilayah Konservasi namun kapal tersebut telah menganggu aktivitas nelayan disekitar perairan konservasi Van Den Bosch.

Kepala Seksi Wilayah 2 Fakfak, BLUD UPTD Pengelolaan Kawasan Konservasi Perairan Kaimana pada Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Papua Barat, Ramlie Salihi dalam keterangannya melalui pesan singkat WhatsApp menjelaskan, jika kapal hanya melewati atau bertedu hal tersebut tidak menyalahi aturan namun jika melakukan aktivitas penangkapan hal tersebut telah menyalahi aturan.

“Jika melakukan penangkapan, maka menyalahi aturan sistem zonasi kawasan konservasi perairan,” ungkap Ramlie, Jumat(2/08/2024)

Ramlie menyebutkan, aturan sistem zonasi kawasan konservasi diatur dalam dokumen RPZ (Rencana Pengelolaan Zonasi) KKPD Fakfak.

“Pada aturan, boleh dan tidak boleh salah satunya adalah kapal penangkapan ikan 10GT, tidak diperbolehkan beroperasi di dalam KKPD,” jelas Ramlie

“Dokumen RPZ ini telah ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Papua Barat No.523/239/11/2018 tentang Penetapan Rencana Pengelolaan Dan Zonasi Kawasan Konservasi Taman Pesisir Teluk Berau dan Teluk Nusalasi-Van Den Bosh Kabupaten Fakfak dan Laut Sekitarnya di Provinsi Papua Barat,” sambungnya.

Ramlie juga menambahkan mengenai Dokumen RPZ yang mengatur tentang sistem zonasi kawasan konservasi sejalan dengan Permen KP No. 31/PERMEN-KP/2020 tentang Pengelolaan Kawasan Konservasi.

Menurut Ramlie, dalam regulasi Permen KP No. 31/PERMEN-KP/2020 tentang Pengelolaan Kawasan Konservasi mengatur penangkapan ikan di dalam Kawasan konservasi perairan dengan Kategori Taman,  hanya diperbolehkan dengan beberapa syarat diantaranya, memiliki perizinan yg sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dengan adanya situasi ini, Ramlie berharap kapal tersebut sekiranya dapat ditindaklanjuti oleh pihak terkait, jika terbukti melakukan pelanggaran dapat diproses lebih lanjut.

“Saya berharap agar hal ini dapat ditindaklanjuti, sehingga kejadian serupa tidak terulang dan taman pesisir di Fakfak tetap terjaga sebagai lumbung ikan bagi masyarakat Fakfak dan sekitarnya yang dapat memberikan manfaat dari jasa lingkungan yang tetap terjaga dan indah serta mampu menarik wisatawan untuk berkunjung, “pungkas Ramlie

Hingga berita ini dipublikasi belum ada informasi tentang tindaklanjut kapal jenis penangkap ikan yang masuk ke perairan Kawasan Konservasi Teluk Nusalasi-Van Den Bosh, Distrik Karas, Kabupaten Fakfak, yang disinyalir melakukan penangkapan ikan ilegal.

Sebagai informasi KKPD Fakfak juga telah ditetapkan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Inonesia No. 79/KEPMEN-KP/2020 tentang Kawasan Konservasi Pesisir dan Pulau-pulau Kecil Teluk Berau dan Teluk Nusalasi-Van Den Bosch di Provinsi Papua Barat dikelola sebagai Taman Pesisir. (jm/pr)