Ambon – Penanganan kasus pembunuhan terhadap Ketua DPC Partai Golkar Kabupaten Maluku Tenggara, Agrapinus Rumatora atau yang akrab disapa Nus Kei, memasuki babak baru.
Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Maluku Tenggara resmi melimpahkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara, Rabu (22/4/2026).
Langkah ini menandai proses hukum terhadap para tersangka telah memasuki tahap koordinasi formal antara kepolisian dan kejaksaan. SPDP menjadi pintu awal bagi jaksa penuntut umum untuk mulai mengawal dan meneliti kelengkapan berkas perkara.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Maluku, Kombes Pol Rositah Umasugi, S.I.K., menjelaskan pengiriman SPDP merupakan prosedur wajib dalam sistem peradilan pidana terpadu. Dokumen itu sekaligus menjadi bentuk transparansi aparat penegak hukum kepada publik.
“SPDP telah kami serahkan kepada Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara sebagai pemberitahuan resmi bahwa penyidikan sedang berjalan. Ini adalah mekanisme hukum yang wajib dilaksanakan dalam setiap penanganan perkara pidana,” ujar Rositah, Rabu sore.
Perkara yang menjerat para tersangka tidak ringan. Penyidik menerapkan Pasal 459 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun.
Selain itu, pasal 1458 KUHP tentang penganiayaan bersama yang mengakibatkan kematian juga dikenakan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.
Peristiwa berdarah itu terjadi pada Minggu (19/4/2026) di area Bandara Karel Sadsuitubun, Maluku Tenggara. Korban tewas setelah mengalami penikaman.
Aparat kepolisian yang bergerak cepat berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku dalam waktu singkat. Keduanya kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani penahanan setelah melalui pemeriksaan intensif serta serangkaian prosedur administratif, termasuk tes kesehatan.
Hingga proses pengiriman SPDP berlangsung, situasi keamanan di wilayah Maluku Tenggara dilaporkan kondusif.
Kepolisian terus mengimbau masyarakat agar tidak mudah terprovokasi dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat.
“Kami pastikan situasi kamtibmas tetap terkendali. Masyarakat diminta percaya bahwa proses hukum berjalan transparan dan akuntabel,” tambah Rositah.
Secara nasional, pengiriman SPDP dalam kasus ini menjadi salah satu indikator komitmen Polri untuk menangani perkara besar tidak hanya cepat, tetapi juga terstruktur dan sesuai koridor hukum.
Sinergi antara kepolisian dan kejaksaan sejak fase awal diharapkan mampu menjaga kualitas berkas perkara, sehingga nantinya proses persidangan dapat berjalan efektif dan memberikan kepastian hukum serta keadilan bagi semua pihak.
Sumber: TBNews Polda Maluku
Editor: Salmon Teriraun
Dapatkan berita terupdate dari PrimaRakyat.Com di:















Tinggalkan Balasan