Fakfak – Pendaftaran Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Bupati dan Wakil Bupati Fakfak 27-29 Agustus 2024, untuk itu KPU Kabupaten Fakfak mengingatkan Bapaslon untuk mendaftakan diri melalui aplikasi sistem informasi pencalonan (Silon).

“Sebelum mendaftarkan diri, maka setiap tim bapaslon harus mengajukan permohonan pembukaan akses Silon kepada KPU Fakfak,” ujar Ketua KPU Kabupaten Fakfak, Hendra Joenanddy Crisye Talla dihubungi PrimaRakyat.com via seluler, Senin (19/8/2024).

Dikatakannya, setelah Bapaslon mengajukan permohonan pembukaan akses Silon, operator KPU Fakfak akan membantu membuatkan akun.

“Setelah itu, admin atau operator bapaslon silahkan mengunggah semua dokumen pencalonan ke dalam Silon,” kata Ketua KPU Hendra Talla.

Karena keterbatasan waktu pendaftaran, maka Ketua KPU Handra Talla mengingatkan LO (Liaison officer) atau penghubung Bapaslon berkoordinasi dengan tim KPU, terkait dokumen ataupun prosedur yang harus dilakukan saat pendaftaran.

“Saya berharap tim bapaslon selalu intens berkomunikasi ataupun datang langsung ke Helpdesk di Kantor KPU Fakfak,” jelasnya.

Hal ini, kata Hendra, disampaikan langsung oleh Anggota KPU RI, Idham Holik saat memberikan arahan kepada Ketua dan Anggota Divisi Teknis KPU kabupaten/kota pada tanggal 14-16 Agustus di Jakarta.

“Pimpinan kami KPU RI juga meminta KPU kabupaten/kota berkoordinasi dengan partai politik dan pemerintah setempat hingga melakukan simulasi penerimaan pendaftaran,” tandasnya. (pr)