Saumlaki – Pengelolaan keuangan daerah dengan baik sangat penting untuk memastikan bahwa uang APBD di Tanimbar tidak jatuh ke tangan yang salah.

Hal ini disebabkan berbagai faktor risiko yang dapat menyebabkan kehilangan uang APBD, seperti penipuan dan pengelolaan keuangan daerah yang buruk oleh kelompok-kelompok Kapitalisme yang berkepentingan langsung dengan utang pihak ketiga.

Jika uang daerah tersebut jatuh ke tangan yang tidak tepat, dampak buruk yang dihasilkan bisa sangat merugikan, tidak hanya bagi individu tetapi juga bagi masyarakat Tanimbar secara keseluruhan.

Kutipan Fakta persidangan di DPRD Kepulauan Tanimbar yang dirilis Ambontodey.com 6 April 2024, Dalam jalannya rapat Banggar  TAPD ini, Anggota Banggar Fredek Y. Korampaulun, mengajukan pertanyaan informatoris kepada TAPD yang saat itu hadir dan dipimpin PLh. Sekda Agus Songupnuan, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Ronny Watumlawar, Kepala Badan

Pendapatan Daerah (Bapenda) Theo Sabono dan Kabid Pendapatan BPKAD Tonny Titirloloby.

“Di Dalam rapat ini, kita memang tidak ada dalam pengambilan keputusan. Tapi perlu kita ingatkan bahwa kita ikut dalam paripurna persetujuan itu dan ketukan palu sidang paripurna di angka

Rp902 miliar dan palu sidang itu yang menentukan. Tetapi kemudian berubah menjadi Rp913 miliar, siapa yang memberikan postur APBD ini sehingga lahirlah surat keputusan atau SK DPRD itu dari mana?” Tanya Fredy ke Plh. Sekda.

Alhasil, Plh. Sekda pun mempersilahkan Kepala BPKAD untuk menjawab dan menjelaskan. Dimana Bendahara Umum Daerah (BUD) ini ungkapkan bahwa angka Rp913 miliar ini muncul ketika adanya diskusi non formal antara pimpinan DPRD tertanggal 29 Maret 2024 dan muncullah SK yang saat ini menjadi konflik internal di DPRD.

“Mereka menyepakati dan kemudian dari BPKAD diminta untuk dibuat postur dengan harapan bahwa nanti dibahas di DPRD dan baru ditandatangani SK” ungkap Watumlawar

lapun mengakui bahwa pihaknya tidak tahu dari mana ke mana SK yang ditandatangani oleh Ketua DPRD Deni Darling Refwalu dan Wakil Ketua ll Ricky Jauwerissa tersebut disampaikan ke Penjabat Bupati Piterson Rangkoratat.

Rekayasa Pendapatan Daerah

Anggota Banggar lainnya, Apolonia Laratmase menegaskan kalau antara DPRD dan Pemda telah ada dalam sebuah kesepakatan dan ketukan palu terkait penyempurnaan APBD, tetapi karena ada tindakan sepihak oleh

Kedua Pimpinan DPRD ini, akhirnya membuat gaduh dan akan berdampak pada permasalahan hukum baru.

“Dari Kemendagri telah melarang keras agar tidak boleh lagi ada tambahan atau dana siluman yang dimasukan setelah hasil evaluasi diterima. Apalagi ingat, anggaran yang ditambahkan ini tidak pernah dibahas,” tandasnya.

“Ini sudah rekayasa, jangan bikin pendapatan tipu-tipu. Maka itu kita kembali ke Rp902 Miliar, pendapatan kita yang riil,” kata Pola. Menurut dia, Pemda tidak punya kewenangan sedikitpun untuk merubah apa yang telah disepakati bersama. Angka Rp902 miliar itu bukan cuma ditindaklanjuti DPRD tapi juga Pemda harus patuh.

Kembali ditekankan Pola, bahwa risalah hasil penyempurnaan itu juga akan disampaikan. Nah pada SK yang ditandatangani oleh 2 pimpinan DPRD ini tidak ada dalam risalah. Ketukan palu berada di angka Rp902 miliar dan semua satu kesatuan dokumen yang

Merupakan keputusan rapat.

“Saya ingatkan TAPD, kalau 2 orang pimpinan yang menandatangani SK jangan diikuti, karena kita akan susah, akibat ulah mereka berdua nanti Tanimbar ini susah dan bisa-bisa bapak dong punya dokumen Rp913 miliar ini ketika sampai di provinsi, saya yakin sungguh akan disuruh pulangkan dan perbaiki kembali,” kunci Pola.

Dari Fakta ini, Perlu adanya upaya yang serius untuk melindungi keuangan daerah, termasuk pengelolaan keuangan yang tepat. Kesadaran masyarakat mengenai pengelolaan uang juga perlu ditingkatkan untuk mencegah kerugian.

Selain itu, peran pemerintah daerah dalam pengawasan keuangan sangat krusial untuk memastikan sistem keuangan yang aman dan transparan bagi kesejahteraan rakyat Tanimbar. (bn/pr)