Fakfak – Guna mewujudkan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Fakfak yang jujur, adil dan berintegritas, Panitia Pengawas Pemilu (Panswas) harus melekat di setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Panawas yang dimaksudkan ini bukan saja Panwas Distrik tetapi Panitia Pengawas TPS (PPTPS) yang sedang dalam proses rekruit oleh Bawaslu Kabupaten Fakfak.
Hal itu disampaikan Bripka Firman Yudha Kaur Tipikor mewakili Kapolres Fakfak berkesempatan memberikan materi pada acara Sosialisasi Perbawaslu dan Non Perbawaslu bagi Pengawas Distrik Se Kabupaten Fakfak Dalam Pilkada Tahun 2024 di Hotel Grand Papua Fakfak, Kamis (3/10/2024).
“Saya menggambarkan potensi-potensi sebagai upaya mitigasi, sebagai upaya pencegahan, tidak menutup kemungkinan yang saya sampaikan ini akan terjadi, ini di tahap penetapan perolehan suara,” ujar Firman Yudha.
Di tahap penetapan perolehan suara, Firman Yudha misalkan ada keterangan yang tidak benar, maka itu Panswas maupun PPTS harus melekat betul di TPS.
“Secara berjenjang Panswas juga harus mendapatkan laporan yang utuh, jangan sepotong-sepotong,” kata Firman Yudha.
Firman Yudha mengatakan, formulir model A (FORM A) Laporan Pengawas Pemilu dan Pilkada sangatlah penting. Menurutnya dalam form tersebut, terdapat segala peristiwa mulai dari data pengawas, kegiatan pengawasan, uraian hasil pengawasan, informasi dugaan pelanggaran, dan informasi potensi sengketa proses pemilu yang dicatat dan dilaporkan secara berjenjang.
“Form A ini sangat penting bagi Bawaslu, karena di dalamnya tidak hanya data hasil pengawasan pemilu saja, tapi juga dapat sebagai penilaian di DKPP apabila ada pengaduan,” kata Firman Yudha.
Firman Yudha menjelaskan di dalam Formulir A Pengawasan, tidak hanya berisi seluruh pengawasan tahapan saja, melainkan bila ditemukan kesalahan dalam peng-inputanya, akan diberikan saran perbaikan terlebih dahulu.
“Jika tidak dilaksanakan perbaikan itu, maka akan dijadikan temuan,” jelasnya.
Ia menyampaikan tiga konstruksi tugas Bawaslu sesuai dengan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yakni pencegahan, penindakan, dan pengawasan.
Pertama, pola pencegahan, kata Firman Yudha hal tersebut tertuang dalam pasal 94 ayat 1 yang berbunyi: dalam melakukan pencegahan pelanggaran pemilu dan pencegahan sengketa proses pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 huruf b, Bawaslu bertugas:
a. mengidentifikasi dan memetakan potensi kerawanan serta pelanggaran Pemilu;
b. mengkoordinasikan, mensupervisi, membimbing, memantau, dan mengevaluasi penyelenggaraan pemilu;
c. berkoordinasi dengan instansi pemerintah terkait; dan d. meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan pemilu.
“Salah satu pola pencegahan, dengan dikeluarkannya Indeks Kerawanan Pemilu (IKP), hal itu untuk memetakan potensi-potensi kerawanan terhadap berbagai pelanggaran baik adminitrasi, pidana, dan potensi permohonan sengketa lainnya,” kata Firman Yudha.
Kedua, kata dia, pola penindakan sesuai dengan pasal 94 ayat 2 dan 3, pola ini terdapat dua hal yakni penindakan pelanggaran dan sengketa proses pemilu.
Ketiga, kata Firman Yudha, pola pengawasan sesuai dengan pasal 93 UU Pemilu tahun 2017. Dia menjelaskan pengawasan sudah mulai dilaksanakan sejak persiapan penyelenggaraan pemilu, semua tahapan pemilu sampai tahapan rekapitulasi. (Salmon Teriraun)















Tinggalkan Balasan