Kaimana – Pemerintah Kabupaten Kaimana, melalui Dinas Sosial, kembali melanjutkan program bantuan rumah bagi warga kurang mampu yang belum menyelesaikan pembangunan tempat tinggal.
Program ini diprioritaskan bagi masyarakat asli Kaimana dan orang asli Papua sebagai bentuk afirmasi serta perlindungan terhadap kelompok rentan.
Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Sosial Kabupaten Kaimana, Markus Tanggarofa, menjelaskan bahwa bantuan ini diperuntukkan bagi warga yang pembangunan rumahnya terbengkalai akibat keterbatasan finansial.
“Banyak rumah yang sudah dibangun, bahkan ada yang baru sampai tahap fondasi, tetapi pemiliknya tidak mampu melanjutkan. Itu yang menjadi fokus kami,” ujar Markus saat dikonfirmasi, Kamis (29/5/2025).
Bantuan tersebut bersumber dari Kementerian Sosial Republik Indonesia. Meski belum ada kuota resmi, Markus memperkirakan lebih dari 100 unit rumah akan menerima bantuan dengan nilai sekitar Rp20 juta per unit.
Ia menegaskan, prinsip keadilan sosial menjadi landasan program ini, sehingga warga asli Kaimana dan Papua mendapat prioritas.
“Kami utamakan masyarakat asli Kaimana dan Papua. Namun, kami harap warga mendukung kelancaran program ini dengan melengkapi data secara jujur dan akurat,” tegasnya.
Persyaratan dokumen meliputi Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), serta bukti kepemilikan atau pelepasan hak tanah seperti sertifikat atau surat keterangan dari pihak berwenang.
Markus juga mengingatkan pentingnya validasi data agar bantuan tepat sasaran.
“Pendataan harus berjalan tertib dan transparan. Peran masyarakat sangat krusial,” tandasnya.
Program ini tidak hanya berupa hibah, tetapi juga menjadi sarana edukasi tentang pentingnya legalitas tanah dan administrasi. Warga diimbau mempersiapkan dokumen sejak dini agar tidak terkendala saat bantuan tersedia.
(Reporter: Windes)
(Editor: Salmon Teriraun)
Dapatkan berita terupdate dari PrimaRakyat.Com di:





Tinggalkan Balasan