Fakfak – Bupati Fakfak Untung Tamsil mengatakan, peneyerahan bantuan sarana prasarana (sarpras) perikanan harus melalui Surat Keputusan (SK) Bupati.
“Bantuan-bantuan perikanan itu SK Bupati, jangan orang-orang perikanan atur-atur barang sendiri-sendiri, tidak boleh itu,” tegas Bupati Untung Tamsil dalam arahannya pada acara penyerahan secara simbolis sarpras perikanan kepada nalayan di depan Kantor Polaorud Kabupaten Fakfak, Rabu (17/1/2024).


Menurut Bupati Untung Tamsil selama ini setiap bantuan sarpras perikanan atur sendiri-sendiri tanpa adanya transparansi seperti saat ini dilakukan penyerahan secara terbuka.
“Selama ini bantuan-bantuan itu dorang ikut mau sendiri, akhirnya masalah kiri kanan, perikanan ini paling masalah banyak. Untuk itu saya bilang Plt Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan buatkan SK bupati supaya jelas, setelah itu di foto, dibuat aplikasi rapi supaya diketahui apabila nelayan yang sudah terima bantuan, ajukan permohonan dan terima lagi dapat diketahui,” pinta Bupati Untung Tamsil. (pr)
Tinggalkan Balasan