Saumlaki – Penyidik Satuan Reskrim (Sat Reskrim) Polres Kepulauan Tanimbar limpahkan berkas perkara atas 2 tersangka bernisial SSL dan OL yang merupakan sepasang pelaku dugaan tindak pidana perzinahan ke Kejaksaan Kepualauan Tanimbar, Senin (29/1/2024).

Kapolres Kepulauan Tanimbar melalui Kasat Reskrim AKP. Handry Dwi Azhari, S.T.K, S.I.K mengatakan, pelimpahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21.

Kasat Reskrim menjelaskan, SSL dan OL telah menjalin hubungan terlarang sejak bulan September Tahun 2022 itu diketahui istri SSL yang berinisial IS.

Setelah mengetahui suaminya dengan wanita lain, IS meninggalkan kampung halamannya di Desa Werain dan mencari suaminya di Desa Batu Putih, namun lelaki yang tidak bertanggung jawab dengan Keluarganya itu tetap memilih untuk hidup bersama perempuan pasangan zina nya.

Sempat upaya mediasi, namun SSL tidak menghendaki untuk kembali ke Istrinya, sehingga istrinya melaporkan suaminya ke Polisi guna diproses hukum. Tersangka SSL dan OL telah memiliki anak berumur 2 bulan itu harus dihadapkan dalam proses hukum.

Tersangka SSL disangkakan melanggar ketentuan Pasal 284 ayat (1) ke-1 huruf a KUHPidana dengan ancaman Hukuman 9 Bulan, Sedangkan OL disangkakan melanggar ketentuan Pasal 284 ayat (1) ke-1  huruf b KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 bulan. (pr)