Manokwari — BPJS Kesehatan menjalin kerja sama strategis dengan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk memperkuat penanganan permasalahan hukum dalam penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Kolaborasi ini diharapkan memastikan Program JKN berjalan tertib, akuntabel, dan berintegritas, Senin (12/1/2026).

Direktur Utama BPJS Kesehatan Ghufron Mukti mengatakan, penguatan aspek hukum menjadi semakin krusial seiring meningkatnya skala penyelenggaraan JKN. Berdasarkan data BPJS Kesehatan, hingga 31 Desember 2025 cakupan kepesertaan JKN mencapai 282,7 juta jiwa atau lebih dari 98 persen dari total penduduk Indonesia.

“Capaian ini harus diimbangi dengan tata kelola hukum dan kelembagaan yang kuat. Besarnya cakupan kepesertaan menuntut seluruh proses bisnis BPJS Kesehatan berjalan sesuai prinsip akuntabilitas dan kepatuhan hukum,” ujar Ghufron.

Ghufron menjelaskan, ruang lingkup kerja sama meliputi pemberian bantuan hukum oleh Jaksa Pengacara Negara, pendapat dan pendampingan hukum, hingga tindakan hukum lain seperti fasilitasi, mediasi, dan konsiliasi. Kerja sama ini juga mencakup upaya peningkatan kompetensi sumber daya manusia melalui pelatihan bersama, sosialisasi, serta mitigasi risiko hukum, termasuk pencegahan tindak pidana korupsi.

Menurut Ghufron, sinergi dengan Jamdatun akan meningkatkan efektivitas penyelesaian persoalan hukum yang dihadapi BPJS Kesehatan. Di sisi lain, langkah ini sekaligus memperkuat posisi institusi dalam menghadapi dinamika hukum penyelenggaraan Program JKN yang kian kompleks.

Sementara itu, Sekretaris Jamdatun Kejaksaan Agung RI Ahelya Abustam, yang mewakili Jamdatun, menyampaikan BPJS Kesehatan sebagai penyelenggara Program JKN menghadapi tantangan hukum baik perdata maupun tata usaha negara. Tantangan tersebut dinilai berpotensi menimbulkan risiko materiel, reputasi, serta kepatuhan.

“Tantangan tersebut juga berkaitan dengan tanggung jawab BPJS Kesehatan dalam mengelola dan melindungi data pribadi peserta. Oleh karena itu, kami mengapresiasi kerja sama ini sebagai langkah kepatuhan dan mitigasi risiko yang efektif dan efisien,” ujar Ahelya.

Ia menegaskan, setiap pengambilan keputusan manajemen BPJS Kesehatan perlu dilandasi prinsip kehati-hatian serta selaras dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Selain itu, Ahelya juga menekankan pentingnya peran badan usaha dalam mendukung keberlanjutan Program JKN melalui kepatuhan mendaftarkan seluruh pekerja beserta keluarganya sebagai peserta aktif. Menurutnya, kepatuhan badan usaha bukan semata kewajiban regulatif, melainkan juga tanggung jawab moral untuk melindungi hak dasar pekerja atas jaminan kesehatan.

Melalui sinergi BPJS Kesehatan dan Kejaksaan Agung RI, penyelenggaraan Program JKN diharapkan semakin berintegritas serta mampu menghadirkan pelayanan publik yang adil, transparan, dan berkelanjutan bagi seluruh masyarakat Indonesia. (jw/pr)

Dapatkan berita terupdate dari PrimaRakyat.Com di: