Fakfak – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Fakfak menunjukkan komitmennya dalam mempercepat pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan menyerahkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Tahun Anggaran (TA) 2025 kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Penyerahan tersebut dilaksanakan oleh Bupati Fakfak, Samaun Dahlan, didampingi Wakil Bupati Donatus Nimbitkendik dan Sekretaris Daerah Kabupaten Fakfak, Solaeman Uswanas, di Ruang Rapat Kantor Bupati Fakfak, Rabu (9/4/2025) pagi.

Kegiatan ini dihadiri oleh para Asisten Sekretaris Daerah, Staf Ahli Bupati, serta seluruh pimpinan OPD di lingkungan Pemkab Fakfak.

Penyerahan DPA ini menjadi langkah penting dalam memastikan pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan berjalan sesuai rencana, tepat waktu, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Bupati Samaun Dahlan dalam sambutannya menekankan pentingnya pelaksanaan anggaran yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada hasil.

“Dengan diserahkannya DPA TA 2025, saya berharap pimpinan OPD dapat segera melaksanakan program dan kegiatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, demi percepatan pembangunan dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat,” ujar Bupati.

Ia juga mengingatkan agar setiap OPD memprioritaskan efisiensi dan efektivitas penggunaan anggaran, sehingga setiap rupiah yang dikeluarkan memberikan dampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat Fakfak.

“Penyerahan DPA Tahun Anggaran 2025 ini menandai dimulainya tahap pelaksanaan pembangunan di Kabupaten Fakfak,” jelasnya.

Untuk itu, Bupati Samaun Dahlan berharap, dengan sinergi antar OPD dan pengawasan yang ketat, Pemkab Fakfak optimis dapat mewujudkan percepatan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat secara merata.

Bupati Samuan Dahlan menambahkan, DPA merupakan dokumen penting yang menjadi dasar pelaksanaan anggaran daerah, karena melalui DPA ini, setiap OPD memiliki panduan dalam menjalankan program kerja, termasuk pembangunan infrastruktur, peningkatan layanan kesehatan dan pendidikan, serta penguatan ekonomi masyarakat. (st/pr)

Dapatkan berita terupdate dari PrimaRakyat.Com di: