Fakfak — Pemerintah Kabupaten Fakfak secara resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) kepada 991 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang terdiri atas 158 PPPK Penuh Waktu dan 833 PPPK Paruh Waktu, Senin (22/12/2025) pagi.
Penyerahan SK dilakukan secara simbolis oleh Bupati Fakfak, Samaun Dahlan, di Lapangan Apel Kantor Bupati Fakfak, ditandai dengan penandatanganan berita acara dan disaksikan Wakil Bupati Fakfak, Sekretaris Daerah, pimpinan OPD, pejabat eselon II, III, dan IV, serta tokoh agama.
Dalam arahannya, Bupati Samaun Dahlan menegaskan, penyerahan SK tersebut dilakukan menjelang batas akhir yang ditetapkan pemerintah pusat, yakni 31 Desember 2025, guna menghindari dampak administratif dan keuangan bagi daerah.
“Kalau SK ini tidak diserahkan sampai akhir Desember, maka akan berdampak serius terhadap sistem kepegawaian dan pengelolaan anggaran daerah. Karena itu, keputusan ini harus diambil hari ini,” ujar Samaun.
Ia menjelaskan, keputusan penyerahan SK bagi 158 PPPK Penuh Waktu dan 833 PPPK Paruh Waktu diambil setelah dirinya kembali dari Jakarta dan menggelar rapat bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
“APBD belum bisa berjalan salah satunya karena persoalan gaji PPPK. Maka kami mengambil keputusan ini untuk menyelamatkan semua pihak,” katanya.
Bupati Fakfak mengungkapkan pada 2025, gaji PPPK masih ditopang pemerintah pusat dengan alokasi sekitar Rp19 miliar. Namun pada 2026, pembiayaan gaji PPPK tidak lagi masuk dalam skema transfer pusat ke daerah.
“Jumlah PPPK kita cukup besar, baik yang penuh waktu maupun paruh waktu. Ini menjadi tantangan serius bagi APBD 2026,” ujarnya.
Bupati Fakfak mengajak seluruh PPPK untuk bekerja dengan sungguh-sungguh dan menjaga stabilitas pelayanan publik.
“Apa yang diperjuangkan hari ini sudah diterima. Sekarang saatnya bekerja dengan baik, disiplin, dan bertanggung jawab demi Fakfak yang kita cintai,” pungkasnya. (st/pr)
Dapatkan berita terupdate dari PrimaRakyat.Com di:





Tinggalkan Balasan