Fakfak — Bupati Fakfak, Samaun Dahlan, secara resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama Optimalisasi Pemungutan Pajak Pusat dan Pajak Daerah (OP4D), di ruang rapat lantai dua Kantor Bupati Fakfak, Rabu (12/3/2025).
Penandatanganan perjanjian ini merupakan langkah strategis dalam memperkuat sinergi antara pemerintah daerah dan pusat dalam meningkatkan penerimaan pajak.
Program OP4D sendiri bertujuan untuk mengoptimalkan pemungutan pajak melalui pertukaran data dan informasi perpajakan secara terintegrasi.
Melalui program OP4D, pemerintah daerah akan mendapatkan akses lebih luas terhadap data perpajakan yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Ini memungkinkan identifikasi potensi pajak yang belum tergali, sekaligus meminimalisir kebocoran pendapatan.
Penandatanganan kerja sama ini dihadiri oleh sejumlah pejabat daerah, perwakilan dari DJP. Mereka sepakat bahwa optimalisasi pemungutan pajak akan menjadi fondasi kuat dalam mempercepat pembangunan dan meningkatkan kualitas pelayanan publik di Fakfak.


Dengan langkah ini, Kabupaten Fakfak diharapkan dapat menjadi contoh sukses penerapan OP4D di wilayah Papua Barat, sekaligus menunjukkan komitmen kuat dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel. (st/pr)
Tinggalkan Balasan